Ratusan Koperasi di Sikka Ternyata Belum Berbadan Hukum

Maumere, Ekorantt.com – Kabupaten Sikka merupakan kabupaten dengan jumlah anggota koperasi yang cukup besar di daratan Flores bahkan di NTT. Namun dibalik itu, ternyata masih banyak lembaga koperasi yang belum berbadan hukum.

Pemerintah setempat mencatat, sekitar 200 lembaga koperasi yang diketahui belum berbadan hukum atau ilegal. Koperasi semacam ini sering diistilahkan sebagai lembaga pra-koperasi.

Kabid Kelembagaan pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka Hilarius Liat Bura menyatakan bahwa meski belum berbadan hukum namun dalam pelayanan tidak merugikan masyarakat maka tidak dipersoalkan.

“Secara aturan sebenarnya hal ini tidak diperbolehkan. Tetapi dalam kehidupan masyarakat jika tidak merugikan masyarakat itu sendiri, saya pikir ini tidak menjadi persoalan,” kata Hilarius kepada Ekora NTT di Maumere pada Jumat, [15/10/2021].

Dengan banyaknya koperasi ilegal atau pra-koperasi yang bergerak di Kabupaten Sikka, justru membuat Hilarius melihat dari sudut pandang yang berbeda, ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi belum berbadan hukum namun disisi lain dapat membantu kebutuhan ekonomi masyarakat.

iklan

Meski demikian, pemerintah setempat terus mengedukasi dan mengingatkan lembaga koperasi tentang pentingnya berbadan hukum untuk mengindari risiko-risiko hukum.

“Tugas kami sebagai pemerintah daerah tetap melaksanakan kewajiban kami, tetapi jika masyarakat yang merupakan anggota koperasi ilegal merasa nyaman, maka tidak menjadi masalah,” katanya lagi.

Terlepas adanya koperasi ilegal, pemerintah juga mencatat jumlah koperasi berbadan hukum yakni sebanyak 184. Rata-rata masyarakat Kabupaten Sikka membutuhkan koperasi karena mudah melakukan pinjaman.

Ia menyatakan selain cepatnya layanan administrasi dan tidak berbelit, koperasi juga memberi dampak positif lainnya yakni rasa memiliki [kekeluargaan] dan bersifat demokratis melalui misi koperasi yakni meningkatkan kesejateraan rakyat.

“Jadi dari misi ini, anggota merupakan harga mutlak dalam suatu koperasi, tanpa anggota maka tidak ada juga koperasi,” tutur Hilarius.

Nia Diwi/Yuven Fernandes

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA