Soal Pengurusan Sertifikat atau Akta Tanah, Sherly: Notaris dan PPAT Berbeda

Maumere, Ekorantt.com – Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah [PPAT] Sherly Foris menilai pemahaman masyarakat pedesaan dalam pengurusan sertifikat atau akta balik nama tanah masih sangat rendah. Sherly bahkan membandingkan pemahaman masyarakat yang hidup di kota dan masyarakat di pedesaan akan hal itu, seperti langit dan bumi.

“Selama ini masyarakat pedesaan belum terlalu paham tentang pengurusan sertifikat dan akta tanah dan ketika mereka datang  ke kantor notaris dan PPAT baru mereka paham,” ungkap Sherly saat ditemui Ekora NTT di Kantornya, Jalan Gajah Mada-No 60 Maumere pada Sabtu, [13/11/2021].

Bendahara Pengurus Daerah Notaris Flores-1 ini mengungkapkan sehubungan dengan hal itu, Ikatan Notaris dan Ikatan PPAT Flores-1 sering melakukan kegiatan-kegiatan penyuluhan kepada masyarakat pedesaan.

Misalnya, beberapa waktu lalu melalui program Notaris Masuk Desa untuk sosialisasi dan menampung berbagai permasalahan yang ada di desa tentang hal-hal yang berkaitan dengan profesi notaris dan PPAT.

“Dari segi profesi dan produk hukum notaris dan PPAT berbeda. Selama ini masyarakat salah kaprah dengan tugas dan profesi notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah [PPAT],” tutur Sherly.

iklan

Alumni Magister Kenotariatan Universitas Airlangga Surabaya ini menjelaskan notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Sedangkan PPAT, tambah Sherly, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah.

“Seorang notaris boleh menjalankan profesinya setelah diangkat oleh Departemen Hukum dan HAM. Sementara PPAT adalah pejabat yang diangkat langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” terangnya.

Sherly berkata, akta yang dibuat oleh notaris antara lain akta perusahaan atau badan hukum, perjanjian jual beli, perjanjian lainnya yang oleh para pihak ingin dibuat oleh notaris. Sedangkan produk PPAT yakni akta jual beli tanah, akta hibah, akta tukar menukar, pengurusan penurunan dan peningkatan hak atas tanah.

Ia menambahkan seorang notaris tidak serta merta dapat menjadi PPAT sebab notaris tersebut harus mengikuti ujian yang diadakan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional.

“Kalau dilihat plang nama notaris saja dipastikan pejabat yang bersangkutan belum dilantik menjadi PPAT,” tutup Sherly.

Yuven Fernandez

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA