Bupati Ngada Tetapkan 5 Perda Baru, Apa Saja?

Bajawa, Ekorantt.com – Bupati Ngada, Andreas Paru menetapkan  lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Ngada menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam keterangan persnya pada Jumat (12/11/2021), Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Ngada, Yoseph Kello mengatakan lima rancangan Perda yang ditetap menjadi Perda yakni, pertama, Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas.

Menurut Yoseph, Ranperda ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan daerah dalam rangka memenuhi tuntutan ketersediaan Sumber Daya Manusia yang berkualitas pada semua sektor pemerintahan dan pembangunan.

Pemerintah Daerah memandang sangat penting bahwa aparatur pemerintahan dan masyarakat harus diberikan ruang dan akses dalam peningkatan Pendidikan melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujarnya.

Menurutnya pengajuan Perda ini untuk mengatur Kembali soal waktu dan dana bagi pelaksanaan tugas belajar, izin belajar dan ikatan belajar.

Kedua, Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Perda ini berangkat dari kebijakan dan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam urusan pemerintahan di bidang pertanian, pangan, pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan Kawasan pemukiman serta bidang pertanahan.

Ketiga, Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur.

Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah melakukan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi melalui penyertaan modal kepada badan usaha Pemerintah Daerah.

“Penyertaan modal daerah merupakan salah satu bentuk investasi daerah yang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Keempat, Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya, yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

“Perlindungan kekayaan intelektual adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam rangka melindungi dan memenuhi hak setiap warga negara terutama masyarakat Ngada dalam mendapatkan manfaat dari hasil ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya,” ungkapnya.

Secara garis besar, ruang lingkup pengaturan perlindungan kekayaan intelektual, meliputi perlindungan atas hasil karya cipta dan karsa yang dituangkan dalam bentuk benda dan tak benda berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, memfasilitasi perolehan HKI dan hak terkait; dan Perlindungan kebudayaan Daerah, meliputi ekspresi budaya tradisional (folklore), pengetahuan tradisional, dan lanskap budaya.

Kelima, Peraturan Daerah  tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Banari Ngada. Regulasi pengaturan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah berubah secara signifikan pasca lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Regulasi tersebut kini harus menjadi dasar hukum penyelenggaraan BUMD, seperti Perumda Air Minum.

“Atas hal tersebut, maka menjadi penting untuk dibentuk peraturan baru yang dimaksudkan untuk memperoleh kepastian hukum, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah Ngada, melalui penyelenggaraan BUMD yang didasarkan pada tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Ngada,” tutupnya.

Belmin Radho

spot_img
TERKINI
BACA JUGA