Komisi Pengawas Persaingan Usaha Selenggarakan Forum Jurnalis

Maumere, Ekorantt.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah IV yang meliputi NTT, Bali, NTB dan Jawa Timur menggelar diskusi yang disebut dengan Forum Jurnalis yang berlangsung pada Kamis, (25/11/2021).

Kegiatan yang berpusat di Kantor Wilayah IV Jalan Basuki Rahmat Surabaya ini dihadiri para pemimpin redaksi media cetak, elekrtonik dan online dari tiga wilayah provinsi melalui program zoom meeting.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga penegak hukum persaingan usaha yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Disamping itu, KPPU mendapatkan amanat untuk melaksanakan pengawasan kemitraan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKU, yunto Pertaturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013.

Bagi pengelolah media, kegiatan ini bertujuan untuk mandapatkan perkembangan pengawasan persaingan usaha di empat provinsi berdasarkan indeks persaingan usaha selama tahun 2021.

iklan

Kepala Kantor Wilayah IV Dendy R. Sutrisno didampingin Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Rajamenggala kepada para pemimpin redaktur media menuturkan KPPU dan Tim Peneliti dari CEDS-UNPAD telah selesai melakukan kajian mengenai indeks persaingan usaha 2021.

Dari hasil penelitian tersebut persaingan usaha mengalami perbaikan dibandingkan tahun 2020. Hal ini tergambar pada indeks persaingan usaha yang meningkat dari 4.65 menjadi 4.81 dari skala maksimal 7. Hasil kajian juga telah mengukur persaingan usaha di Provinsi Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT.

Provinsi Jawa Timur

Dari hasil kajian, indeks persaingan usaha di Provinsi Jawa Timur tahun 2021 berada pada angka 5.17 (sebelumnya pada angka 5.22), masuk dalam kategori persaingan usaha sedikit tinggi.

Kondisi ini disebabkan meski nilai indeks pada dimensi struktur, perilaku dan kinerja beserta penawaran cenderung menurun namun disisi lain dimensi regulasi, permintaan dan kelembagaan mengalami kenaikan.

Hasil penelitian juga menyatakan bahwa terdapat 3 (tiga) sektor yang dipersepsikan memiliki persaingan usaha yang tinggi, yaitu industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor serta penyediaan akomodasi, makan dan minuman.

Untuk tiga sektor yang dipersepsikan mempunyai persaingan usaha rendah adalah pengadaan listrik dan gas, pertambangan dan penggalian, serta pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang.

Provinsi Bali

Untuk Provinsi Bali, indeks persaingan usaha mengalami perbaikan, dari sebelumnya 4.70 (Tahun 2020) menjadi 5.16 (Tahun 2021) yang masuk dalam kategori persaingan usahanya sedikit tinggi.

Kenaikan nilai indeks meliputi seluruh dimensi, yakni struktur, perilaku dan kinerja, regulasi, permintaan, penawaran dan kelembagaan dengan kenaikan cukup signifikan pada dimensi regulasi.

Hasil penelitian menyatakan bahwa terdapat 3 (tiga) sektor yang dipersepsikan memiliki persaingan usaha yang tinggi, yaitu perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, penyediaan akomodasi, makan dan minum, serta jasa kesehatan dan kegiatan sosial.

Untuk tiga sektor yang dipersepsikan mempunyai persaingan usaha rendah adalah pengadaan listrik dan gas, pertambangan dan penggalian serta pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang.

Provinsi NTB

Pada Provinsi NTB terjadi penurunan nilai indeks persaingan usaha dari sebelumnya 4.94 (tahun 2020) menjadi 4.72 (tahun 2021). Nilai indeks tersebut masuk dalam kategori persaingan usaha sedikit tinggi.

Penurunan nilai indeks terjadi di seluruh dimensi kecuali dimensi permintaan yang nilainya indeksnya tetap.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 3 (tiga) sektor yang dipersepsikan memiliki persaingan usaha yang tinggi, yaitu perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, penyediaan akomodasi, makan dan minuman, serta transportasi dan pergudangan.

Untuk tiga sektor yang dipersepsikan mempunyai persaingan usaha rendah adalah pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik dan gas, serta pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang.

Provinsi NTT

Indeks persaingan usaha di Provinsi NTT terjadi peningkatan persaingan usaha yang tercermin dari penurunan nilai indeks dari 4.80 menjadi 4.93.

Dengan demikian indeks persaingan usaha di NTT masuk dalam kategori sedikit tinggi. Kenaikan nilai terjadi di dimensi struktur, kinerja, regulasi, permintaan dan penawaran. Sementara nilai dimensi perilaku dan kelembagaan mengalami penurunan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 3 (tiga) sektor yang dipersepsikan memiliki persaingan usaha yang tinggi, yaitu pertanian, kehutanan, perikanan. Kemudian perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, serta penyediaan akomodasi, makan dan minuman.

Untuk 3 (tiga) sektor yang dipersepsikan mempunyai persaingan usaha rendah adalah pengadaan listrik dan gas. Pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang, serta informasi dan komunikasi.

KPPU akan terus melakukan penelitian dan monitoring terhadap industri yang terkonsentrasi tinggi dan moderat untuk mengetahui penyebab tingginya konsentrasi tersebut dan dampaknya terhadap perekonomian.

Jika terdapat regulasi yang menghambat di industri tersebut maka KPPU akan melakukan advokasi dan penyampaian saran pertimbangan. Apabila terdapat perilaku yang anti persaingan dilakukan oleh pelaku usaha maka dapat dilanjutkan kepada penegakan hukum.

Lukas R. Lado

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA