Kades Sinar Hadigala Diduga Persulit Urusan Administrasi Seorang Janda

Larantuka, Ekorantt.com – Kades Sinar Hadigala, Siprianus Keladu Kelen diduga mempersulit urusan administrasi Ernila Beliti Fernandes (35), janda dua anak asal desa setempat.

Hal itu disampaikan oleh Florentina Lelo Maran (34), pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) di Kecamatan Tanjung Bunga.

Florentina mengaku kesal karena ada dua surat ahli waris yang diurus di desa, tapi diduga surat ahli waris milik Ernila diperlambat oleh sang Kades.

Sebagai pendamping PKH Kecamatan, ia berusaha menjembatani desakan dari pusat untuk mempercepat penyaluran bantuan ke desa.

“Kita urus masyarakat penerima sembako. Jadi, mereka diminta dari pusat untuk percepat penyaluran di tanggal 14 Januari 2022. Dan itu  batas akhirnya,” ungkap Florentina kepada Ekora NTT, Rabu (12/01/2022) pagi.

iklan

Ia merasa ada hal yang aneh. Pasalnya, saat ia dan Erlina ke rumah dan minta tanda tangan Kades Siprianus, mereka disuruh pulang ke kantor desa. Menurut Kades, belum jam kantor.

“Ya, tadi kami datang jam 06.00 Wita,” terangnya.

Namun, ada aparat desa yang orang tuanya meninggal juga urus surat ahli waris. Mereka datang ke rumah kepala desa. Sang Kades pun menandatangani surat yang bersangkutan.

“Aparat desa ini orang tuanya juga dapat. Orang tuanya sudah meninggal. Tadi urus dua surat ahli waris. Tadi janda pergi tanda tangan, bilangnya harus ke kantor. Lalu aparat desa pergi tanda tangan, tanda tangannya langsung di rumah ini,” ungkap Florentina.

“Tanda tangan kok susah sekali. Kita pakai kejar-kejar. Kayak kita memohon saja. Surat itu, nantinya dibawa ke bank untuk dokumentasi.  Supaya ATM dan buku tabungan bisa diambil. Dan, hal itu butuh tanda tangan Kades dulu baru Camat. Ini program untuk kesejahteraan masyarakat di desa,” tandas Florentina lebih jauh.

Ekora NTT berusaha menghubungi seorang staf Desa Sinar Hadigala, namun kata Staf perempuan tersebut, Kades tidak memiliki HP.

“Kades tidak pakai hp pak. Istrinya juga tidak,” katanya.

Staf lain mengatakan, kades belum ke kantor. Ia masih berada di kebun.

Dijelaskan Florentina, Erlina adalah seorang janda yang ditinggal pergi suaminya karena meninggal dunia. Suaminya Lambertus Nea Bunga mendapatkan BPNT PPKM. Karena suaminya sudah meninggal, maka ia butuh surat ahli waris dari desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah istri sahnya.

“Karena meninggal maka otomatis dia (istrinya-red) tidak diperkenankan untuk mengambil ATM-nya di bank. Yang nanti akan di bawah ke ATM untuk pencairan selama enam bulan,” tandas Florentina.

Yurgo Purab

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA