Optimalisasi Peran Pemda, Komitmen Kemendagri untuk Laksanakan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting

Jakarta Ekorantt.com – Stunting adalah permasalahan multi-dimensional yang masih menjadi perhatian khusus. Hal ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang perlu dan sebaiknya berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menanganinya.

Sejauh ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah melakukan aksi nyata penurunan stunting yang berorientasi pencapaian target nasional 14% tahun 2024 melalui optimalisasi fungsi kelembagaan dan penganggaran daerah.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Dr. Sugeng Hariyono dalam acara Rakernas Bangga Kencana BKKBN tahun 2022 pada Selasa (22/2/2022). Tema yang diusung adalah “Penguatan Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting melalui Optimalisasi Sumber Daya dan Konvergensi Lintas Sektor”.

“Sesuai mandat Peraturan Presiden 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, peran Kementerian Dalam Negeri adalah mendorong daerah membentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan Kepala Daerah dengan melibatkan Perangkat Daerah, para pemangku kepentingan termasuk TP-PKK,” katanya.

Selanjutnya, daerah-daerah di 34  Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RJMPD, RAD Pangan dan Gizi), mendorong Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan dan meningkatkan alokasi APBD untuk mendukung program atau kegiatan intervesi gizi spesifik dan gizi sensitif.

Secara khusus, Sugeng mengapresiasi daerah yang telah membentuk tim percepatan penurunan stunting (TP2S), yang pada tahun 2021 telah tercatat di 34 Provinsi dan 329 (dari 360) Kabupaten/Kota.

Sementara itu, untuk tahun 2022 tercatat hingga bulan Februari ini terdapat 4 dari 34 Provinsi yang status kelembagaannya sudah disesuaikan dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 di antaranya Provinsi Jambi, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Jawa Timur, provinsi lain serta 154 Kabupaten/Kota baru yang berproses dalam penyusunan kelembagaan (TP2S).

Disampaikan pula bahwa daerah telah mengalokasikan APBD dan telah dimanfaatkan di tahun 2021 guna percepatan penurunan stunting sebesar Rp2,28 triliun untuk anggaran intervensi spesifik dan Rp4,13 triliun  untuk anggaran intervensi sensitif, sehingga total anggaran APBD tahun 2021 sebesar Rp6,41 triliun.

Diharapkan daerah semakin meningkatkan alokasi APBD-nya pada tahun-tahun mendatang.

Selanjutnya, Sungeng menekankan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memeriksa dokumen perencanaan dan anggaran serta memastikan terlaksananya kebijakan terkait upaya penurunan stunting di daerah. Bahkan, bila dipandang perlu memberikan teguran dan sanksi bagi yang tidak mencapai target.

“Pada dasarnya memperkuat kelembagaan mulai di tingkat pusat dan daerah, memberikan kuasa penuh Pemerintah Daerah dalam mengambil langkah-langkah aksi kovergensi guna Percepatan Penurunan Stunting di masa-masa pandemi Covid-19 ini sampai pada target nasional tercapai,” pungkasnya

spot_img
TERKINI
BACA JUGA