Fraksi Partai Golkar NTT Kritisi Penggunaan Dana Pinjaman PEN Daerah

Kupang, Ekorantt.com – Fraksi Partai Golkar NTT memberikan catatan kritis mengenai penggunaan Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Pemerintah Provinsi NTT sebesar Rp76 miliar.

Fraksi Partai Golkar NTT melalui juru bicara Maximilianus Adipati Pari menyampaikan hal ini saat rapat paripurna pada Senin (19/9/2022).

Menurut Fraksi Partai Golkar NTT, sehubungan dengan pemanfaatan Dana Pinjaman PEN Daerah sebesar Rp76 miliar lebih sesuai LHP BPK Tahun 2021, maka Fraksi Partai Golkar hendak menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut:

Sesuai Perjanjian Pemberian Kredit Nomor: PERJ-115/SMI/0821, tanggal 13 Agustus 2021, pasal 2 butir (1) menegaskan bahwa tujuan penggunaan pinjaman adalah untuk membiayai kegiatan dengan jumlah pinjaman setinggi-tingginya Rp1.003.113.780.000 dengan jangka waktu pinjaman selama 8 tahun termasuk masa tenggang pembayaran pokok pinjaman selama 24 bulan (pasal 3 butir 1. Selanjutnya, Pasal 8 butir (1) menegaskan bahwa, pinjaman hanya akan digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan pasal 2 perjanjian dan tidak akan digunakan untuk kepentingan lainnya di luar kegiatan (74 ruas jalan, 10 embung kecil, dan 19 SPAM seperti pada lampiran 1); dan oleh karenanya, dalam hal terdapat konsekuensi hukum lainnya yang timbul di luar perjanjian ini merupakan tanggung jawab hukum sepenuhnya pihak kedua tanpa menghilangkan kewajiban pihak kedua untuk memenuhi pelaksanaan perjanjian ini.

Berdasarkan catatan tersebut dapat disimpulkan, dengan dalih apa pun, dana pinjaman PEN tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain karena pagu dananya sudah diikat dengan kegiatan tertentu pada akta kreditnya.

Bila ketentuan ini dilanggar maka konsekuensi bisa berupa: implikasi hukum yang ditanggung oleh Pemda, mengecewakan masyarakat lokasi kegiatan sebagai penerima manfaat, target kinerja penyediaan infrastruktur tidak tercapai, sementara kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman sesuai perjanjian pemberian kredit harus dilunasi semuanya.

iklan

Pasal 4 butir (4) menegaskan, bahwa masa pencairan pinjaman adalah sejak tanggal pencairan pertama pinjaman sampai dengan paling lambat pada 30 Juni 2022 dan pasal 4 butir (5) menegaskan bahwa apabila sampai dengan berakhirnya masa pencairan kredit, masih terdapat porsi kredit pinjaman yang belum dicairkan, maka pihak kedua tidak dapat melakukan pencairan atas sisa porsi pinjaman yang belum dicairkan tersebut.

Sehubungan dengan itu, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan Gubernur NTT tentang perkembangan pencairan dana pinjaman PEN, pemanfaatannya serta kinerja fisik pelaksanaannya secara rinci sesuai lampiran daftar kegiatan yang ada pada lampiran perjanjian pemberian pinjaman Nomor PERJ 115/SMI/0821.

Patrik Padeng

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA