Berkas Lengkap, Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Pinisi Lembata Segera Disidangkan

Kupang, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata telah merampungkan berkas tiga tersangka dugaan kasus Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata.

Berkas kasus ketiga tersangka yakni MF, PB, dan MAF akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksanaan Negeri Kabupaten Lembata, Azrija kepada wartawan pada Senin, 14 November 2022.

Dijelaskan Azrijal, dalam kasus ini, kerugian negara akibat dari perbuatan tiga orang tersangka berdasarkan perhitungan dari akuntan publik mencapai Rp700.595.100.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2019, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata mendapatkan alokasi DAK Afirmasi Transportasi dari Kemendes RI senilai Rp2.508.056.000.

iklan

Dalam kontrak, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu yaitu sejak 5 Juli 2019 hingga Desember 2019. PPK bersama penyedia kemudian bersepakat melakukan adendum empat kali yang terdiri dari adendum penambahan waktu dan perubahan anggaran.

Akhirnya pekerjaan tersebut diserahterimakan pada 12 Maret 2020 tanpa disertai dengan dokumen-dokumen kelengkapan kapal (surat ijin tersebut merupakan pekerjaan finishing dan menjadi bagian dari kontrak yang harus diselesaikan oleh penyedia), serta dokumen dan uji berlayar, surat ukur, gros akta).

Atas keterlambatan pekerjaan tersebut, PPK hanya mengenakan denda keterlambatan kerja selama 21 hari, yang dihitung setelah  19 Februari 2020 sebesar Rp52.413.900 yang diperhitungkan pada saat pembayaran 90%.

Selanjutnya, pekerjaan di-serahterima akhir (FHO) pada tanggal 23 November 2021, dan pembayaran yang dilakukan 90% Senilai Rp2.121.515.000, dan sisa sebesar Rp374.385.000 yang terdiri dari 10% untuk fisik pekerjaan dan 5% jaminan retensi.

Dalam tahap penyidikan, kata Azrijal, pihaknya telah memeriksa 33 orang saksi, enam orang ahli, dan menyita beberapa dokumen terkait pengadaan Kapal Rakyat (DAK) Transportasi pada Dinas PUPRP Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019.

Ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh akuntan publik terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp700.595.100.

Penyidik menyimpulkan dan menetapkan tersangka atas nama MF selaku PPK, PB selaku pengguna anggaran, dan HAM selaku penyedia yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Kelas 1 Makassar dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI Nomor 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA