Pengurus Koperasi Harus Sampaikan Keluhan Jika Nilai Tagihan Pajak Terlampau Besar

Maumere, Ekorantt.com – Bahri Sampurna, Konsultan Pajak dan Konsultan Hukum Pengadilan Pajak Jakarta menegaskan, masing-masing lembaga koperasi bisa menyatakan keluhan atau komplain terkait tagihan pajak yang terlampau besar.

Hal ini ditegaskannya dalam Pelatihan Perpajakan kepada pengurus dan manajemen koperasi primer di bawah Puskopdit Swadaya Utama yang bertempat di Aula Puskopdit Swadaya Utama, Kamis, 9 Maret sampai Jumat, 10 Maret 2023.

Bahri bilang, pengurus koperasi diharapkan dapat melakukan upaya banding atau protes ke KPP agar uang koperasi yang dikumpulkan oleh anggota tidak dikuras hanya untuk membayar kewajiban pajak.

Menurut Bahri Sempurna, membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang baik. Setiap  pungutan pajak itu ada landasan hukumnya, ada Undang-Undang, ada turunan dari Undang-Undang  seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Dirgen, ada Surat Edaran Dirjen.

“Ada banyak modelnya; ada yang disebut pajak penghasilan badan untuk usaha, pajak karyawan (pajak 21), pajak atas bunga simpanan dikenakan PPH 23, pasal 4 ayat 2, ada PPN; jadi kalau ada pemeriksaan biasanya akan menghasilkan seluruh ketetapan pajak untuk jenis tadi. Karena total-total itu akan menjadi besar nilainya,” katanya.

iklan

Menurutnya, kemampuan petugas pajak kita masih lemah. Harus ada pelatihan agar para petugas itu memahami dengan baik soal perpajakan.

Bahri menjelaskan, saat ini banyak yang masih belum memahami soal perpajakan, sehingga ketika dikenakan pajak, mereka membayar tanpa ada sosialisasi yang baik.

“Jadi kalau dikenakan pajak ya dibayar saja, tidak tahu apakah itu salah atau baner,” ujar Bhari sembari menambahkan mestinya harus diperiksa dahulu apakah benar atau tidak pengenaan pajak itu.

Oleh karena itu, Bahri menilai, pengurus koperasi harus mengetahui pula proses sebagai tahapan pengaduannya. KPP akan keluarkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, mana pos-pos hasil pemeriksaan yang dikoreksi, ada pasal dan Undang-Undang, mana sebagai dasar.

“Kita lihat apakah Undang-Undang itu benar atau tidak digunakan sebagai dasar. Kalau kita punya keterbatasan kemampuan berarti kita tidak bisa jawab, makanya perdalam kemampuan pengetahuan perpajakan kita,” ungkapnya.

Untuk itu, ia menyarankan supaya petugas pajak harus mengikuti pelatihan pajak lengkap seperti Brevet A dan Brevet B.

“Daripada dikenakan sanksi dengan besaran miliaran, mending ikut pelatihan dengan biaya yang relatif sedikit 3 sampai 4 juta. Pajak itu dinamis, berubah terus,” pungkasnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA