KPU Manggarai: Perubahan Dapil Karena Penambahan Jumlah Penduduk

Ruteng, Ekorantt.com – Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor mengatakan, perubahan daerah pemilihan (Dapil) pada pemilu 2024 karena adanya penambahan jumlah penduduk.

Hal tersebut disampaikan Rikardus saat sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum 2024 di Efata Ruteng, Selasa 28 Maret 2023.

Rikardus menyebut, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dinas Dukcapil Manggarai, total jumlah penduduk sebanyak 326.737 jiwa.

“Penataan dapil tidak ada perubahan untuk pemilihan DPR dan DPRD Provinsi di NTT, yang berubah hanya DPRD Kabupaten seperti di Manggarai,” kata Rikardus.

Menurutnya, selain merujuk pada PKPU nomor 6 Tahun 2023, KPU Manggarai telah melewati berbagai tahapan sebelum penetapan perubahan dapil.

iklan

KPU juga memegang teguh tujuh prinsip penataan dapil dan alokasi kursi, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wiayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Dalam diskusi di ruang-ruang publik sebetulnya kita semua sudah tahu terkait perubahan Dapil. Kami undang stakeholders terkait untuk menjelaskan, bahwa kita di Manggarai juga ada perubahan Dapil, maka dari itu kami perlu menyampaikan hal ini,” katanya.

Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono mengatakan, akhir-akhir ini dinamika demokrasi sedikit berubah, terutama berkaitan dengan perubahan Dapil.

“Kalau pemilu-pemilu sebelumnya seperti yang kita ketahui itu bahwa ada lima dapil. Tapi, pemilu tahun 2024 kita hanya ada empat dapil, sedangkan alokasi kursi tetap masih 35 kursi,” ujar Hartono.

Hartono bilang, membuat satu dapil bukan karena keinginan partai politik (Parpol) maupun penyelenggara teknis. Namun ada parameter khusus, misalnya jumlah penduduk dan konektivitas wilayah.

“Dan semua ada prinsip yang menunjang sehingga perubahan Dapil itu terjadi,” jelasnya.

Ia menuturkan, sebelum adanya perubahan dapil, KPU melakukan dua kali uji publik untuk menjaring semua masukan. Hal ini penting demi mempermudah KPU dalam membuat analisa penataan dapil, lalu dikirim ke KPU RI.

“Karena kewenangan KPU RI untuk menentukan daerah tersebut apakah 5 Dapil atau 4 Dapil,” sebutnya.

Ia merincikan, dapil 1, yakni Kecamatan Wae Ri’i dan Langke Rembong dengan alokasi 10 kursi. Dapil 2, meliputi Kecamatan Satarmese, Satarmese Barat, dan Satarmese Utara dengan alokasi delapan kursi.

Dapil 3, yakni  Ruteng, Rahong Utara, dan Lelak dengan alokasi sembilan kursi. Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Cibal, Cibal Barat, Reok, dan Reok Barat dengan alokasi delapan kursi.

Thomi berharap, peserta yang hadir menyebarluas dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perubahan dapil di Kabupaten Manggarai.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA