Warga Tolak Hasil Inventarisasi Tanah untuk Proyek Geotermal Poco Leok

Ruteng, Ekorantt.com – Sejumlah warga Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai melayangkan surat keberatan atas pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi pelaksanaan tanah PLTP Ulumbu Unit 5-6.

Mereka merupakan pemilik lahan lokasi pengeboran (wellpad) F, salah satu lokasi target pengeboran perluasan PLTP Ulumbu.

Adalah Ignasius Nasat, ahli waris almarhum Gregorius Nahat sekaligus pemilik tanah dan tiga orang lainnya; Nikolaus Panas, Yosep Kapas, dan Mikael Gamar, menyampaikan keberatan tersebut.

Karolus Manjar, anak dari Ignasius Nasat, mengantar surat keberatan ke kantor BPN Manggarai, kantor Bupati Manggarai, dan kantor PT. PLN (Persero) UPPK Flores untuk selanjutnya diteruskan ke Kantor PLN UIP di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin, 4 September 2023.

Melalui surat tersebut, warga keberatan dan menolak hasil inventarisasi tanah yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Poco Leok 20 Megawatt Wellpad F seluas 697 meter.

“Kami telah menyampaikan penolakan inventarisasi tanah kami pada tanggal 26 Juni 2023 melalui pengadangan yang kami lakukan,” bunyi surat tersebut melalui salinan yang diterima Ekora NTT.

Ditegaskan pula bahwa peta bidang tanah milik ahli waris almarhum Gregorius Nahat dan Ignasius Nasat dalam Peta Bidang Tanah Nomor 297/2023 adalah tidak benar.

Kata warga, tanah Ahli Waris Gregorius Nahat dan Ignasius Nasat sebenarnya bersebelahan, tidak seperti pada peta bidang tanah itu yang menunjukkan tanah milik Ignasius Nasat berada di sebelah barat daya tanah milik ahli waris almarhum Gregorius Nahat.

Dalam surat yang sama, mereka menolak menyerahkan tanah untuk pengadaan tanah PLTP Ulumbu Unit 5-6. Perluasan PLTP Ulumbu dinilai tidak memiliki sifat yang mendesak bagi kepentingan umum.

“Hal ini karena yang kami ketahui, pasokan listrik yang ada di Pulau Flores sudah surplus hingga lebih dari 15 MW dan dengan pasokan listrik yang ada sebenarnya sudah cukup mengaliri listrik di seluruh Pulau Flores,” tulis mereka.

Warga menilai, proyek perluasan PLTP Ulumbu 5-6 berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga akibat human error seperti beberapa contoh PLTP di tempat lain seperti Mandaeling Natal, Dieng, dan Mataloko, Kabupaten Ngada.

Alasan lain, kata mereka, rencana perluasan PLTP Ulumbu telah menimbulkan konflik sosial antara masyarakat di Poco Leok.

“Untuk itu, kami menolak menyerahkan tanah warisan dan tanah milik kami karena berpotensi memperbesar konflik sosial di Poco Leok.”

Untuk itu, mereka tidak setuju bila perluasan PLTP Ulumbu dibangun dekat tanah milik almarhum Gregorius Nahat dan tanah milik lgnasius Nasat, terutama di wilayah wellpad F yang tertera dalam Peta Bidang Tanah Nomor 297/2023.

“Hal ini dapat mengganggu kenyamanan kami sebagai ahli waris dan pemilik tanah. Kami juga memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari gangguan keamanan,” tulis mereka.

Mereka berharap pihak BPN Manggarai dapat menghapus tanah almarhum Gregorius Nahat dan Ignasius Nasat dari daftar inventaris tanah untuk dijadikan lokasi perluasan PLTP Ulumbu.

“Kami harap pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai segera menindaklanjuti surat keberatan yang kami kirimkan,” tegas mereka.

Proyek geotermal di Poco Leok berkapasitas 2×20 MW merupakan proyek perluasan panas bumi dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu dengan kapasitas 10 Megawatt yang beroperasi sejak 2012 lalu.

Proyek ini dalam rangka memenuhi target menaikkan kapasitas dari 7,5 MW menjadi 40 MW.

Perlu diketahui, proyek perluasan PLTP Ulumbu terbagi dalam empat wellpad, di antaranya wellpad D mencakup tanah ulayat atau lingko Tanggong milik warga Gendang Lungar, wellpad F di lingko Rembong milik warga Gendang Ncamar, dan wellpad G di lingko Lapang milik Gendang Mocok. Sementara wellpad E yang diduga berada di Lingko Pinis milik Gendang Lelak belum berhasil ditelusuri.

Beberapa bulan belakangan, wellpad F sangat berdekatan dengan pemukiman warga Gendang Ncamar, Desa Lungar, Kecamatan Satar Mese.

Wellpad tersebut terletak di puncak bukit yang cukup curam, sekitar 50 meter dari pekuburan dan 100 meter dari rumah warga yang berada di titik yang lebih rendah.

Akhir-akhir ini, pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali mendatangi wilayah Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Rabu, 30 Agustus 2023. Mereka dikawal ketat oleh aparat keamanan gabungan, yang terdiri dari polisi dan TNI.

Namun, warga Poco Leok yang menolak kehadiran geotermal terus melakukan pengadangan. Selain karena alasan-alasan yang selama ini selalu disampaikan warga, juga karena alasan perintah atau larangan langsung oleh Wabup Heribertus Ngabut pada 9 Agustus 2023 lalu.

Warga Poco Leok  masih menanti kelanjutan dari keputusan yang disepakati di ruang pertemuan Kantor Bupati Manggarai pada saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA