Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Yan Laba oleh Kejari Sikka Absurd

Maumere, Ekorantt.com – Penetapan tersangka terhadap Yohanes Baptista Laba (Yan Laba) dalam kasus pembangunan Puskesmas Paga tahun anggaran 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka dinilai absurd.

Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Yan Laba, Dominikus Tukan, Hilarius Alfonsus Ase, dan Ria Tukan kepada wartawan di Maumere, Selasa, 20 Februari 2024.

Yan Laba yang menjabat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka bersama Irwan Rano merupakan Kuasa Direktur CV Kasih Murni.

Alfonsus mengatakan, sesuai dakwaan, kliennya diduga melanggar pasal 2 ayat (1) primer Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sedangkan subsidernya pasal 3 juncto pasal 18 dan juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

iklan

“Berkaitan dengan kasus ini ada beberapa hal yang menurut kami harus dicermati lebih tajam karena tindak lanjut penegakan hukum terhadap proses penetapan klien kami absurd menurut kami,” ujarnya.

Ia menerangkan, dalam dakwaan jaksa mencantumkan nilai kerugian negara akibat dugaan perbuatan kliennya senilai Rp1,9 miliar. Kerugian negara menurut dakwaan adalah hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sikka

“Sesungguhnya inspektorat ini sebuah lembaga pengawasan internal dalam pemerintahan. Dalam proses kerja yang dilakukan tugas dan wewenang inspektorat itukan melakukan pengawasan termasuk audit review,” jelas Alfonsus.

Menurut dia, mestinya hasil audit dari Inspektorat terlebih dahulu dilaporkan kepada atasannya dalam hal ini bupati. Inspektorat tidak bisa melaporkan kepada kejaksaan, kata dia menegaskan. 

Dari laporan itu kemudian bupati membentuk tim untuk melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang diaudit.

“Apabila hasil audit Inspektorat ada temuan, maka para pihak yang diaudit diberikan tenggang waktu untuk menyelesaikan temuan tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya soal penentuan kerugian negara, menurut Alfonsus, dalam dakwaan dinyatakan ada kerugian negara Rp1,9 miliar berdasarkan hasil laporan audit Inspektorat Kabupaten Sikka. 

Sesungguhnya, ia melanjutkan, Inspektorat tidak bisa menyatakan kerugian negara karena kewenangan menentukan kerugian negara itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Alfonsus menjelaskan, apabila berpedoman dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 pasal 10 jelas menyatakan bahwa yang memiliki wewenang untuk menyatakan kerugian negara itu BPK.

“Sehingga menjadi aneh bagi kami. Pada satu sisi Inspektorat menyatakan bahwa tidak melakukan audit tetapi dalam dakwaan diuraikan ini merupakan hasil audit dari Inspektorat,” kata dia.

“Ini juga akan kita buka dalam fakta persidangan karena dalam pemeriksaan maupun hasil komunikasi kami dengan klien kami ketika diklarifikasi Inspektorat menyatakan mereka tidak pernah melakukan audit terhadap pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga,” jelas Alfonsus menambahkan.

Tiga Nama Tidak Ditetapkan Tersangka

Dominikus Tukan menyentil, dalam dakwaan oleh Jaksa menjelaskan ada tiga nama termasuk konsultan pengawas telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Menurutnya, tiga nama itu disebut di dalam dakwaan itu bersama sama dengan Yan Laba dan Irwan Rano telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun anehnya yang menjadi tersangka hanya Yan Laba dengan Irwan Rano.

Orang lain yang oleh jaksa juga melakukan perbuatan melawan hukum tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kata Dominikus.

“Kami berharap dengan tegas karena ini uraian jaksa dalam dakwaannya maka siapapun melakukan perbuatan melawan hukum yang namanya disebut dalam dakwaan ini harus dipanggil diperiksa ditetapkan jadi tersangka. Mestinya sejak semula Yan Laba dan Irwan Rano ditahan mereka juga harus ditahan,” pungkasnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA