Lima Tahun Endap Tidak Dibayar, Direktur CV Karisma Muliya Abadi Tagih Uang Sisa Pekerjaan ke Pemda Manggarai

Ruteng, Ekorantt.com– Direktur CV Karisma Muliya Abadi, Marselus Damat menagih uang sisa sejumlah Rp72.457.910 pada proyek pembangunan Pasar Ketang yang berlokasi di Desa Ketang, Kecamatan Lelak ke Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Marselus sudah lama memperjuangkan haknya yang hingga kini belum dibayar pemerintah. Sejauh ini, ia merasa “dipermainkan” Pemda Manggarai, dalam hal ini Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja.

Berbagai pihak ia pernah temui, baik dinas terkait maupun DPRD Manggarai. Namun upaya Marselus terancam kandas, sebab hingga kini uang yang diklaim sebagai haknya belum kunjung dicairkan oleh pemerintah.

Proyek pembangunan Pasar Ketang sendiri dikerjakannya pada tahun 2019 lalu dengan nomor kontrak 18/PPKTP/DPMKUT/VIII/2019. Proyek dengan nomenklatur “Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Koperasi di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Pasca-bencana Tahun 2019” itu bersumber dari dana tugas pembantuan (TP) milik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) senilai Rp817.488.090.

iklan

“Kontraknya mulai Agustus tahun 2019. Dalam kontraknya selesai pada 15 Desember 2019,” jelas Marselus saat bertemu awak media di Ruteng, Kamis, 22 Februari 2024.

Marselus berkata, saat mengerjakan pembangunan Pasar Ketang memang memiliki hambatan teknis semisal galian fondasi yang lamban. Di lokasi, CV Karisma Muliya Abadi selaku kontraktor pelaksana menemukan batu cadas, sehingga menyulitkannya saat proses penggalian fondasi bangunan.

Akibatnya, pelaksanaan proyek mengalami keterlambatan. Hingga selesai masa kontrak pada 15 Desember 2019, progres proyek Pasar Ketang hanya mencapai 95 persen. Kemenkop UKM pun hanya membayar sesuai kemajuan pekerjaan setelah berakhir masa kontrak.

Selanjutnya, PPK dan kontraktor bersepakat untuk melakukan adendum yang salah satu poinnya bahwa kontraktor bersedia untuk melanjutkan pekerjaan hingga dilakukan proses serah terima pertama pekerjaan (PHO) pada 10 Februari 2020, dengan nomor: 55/PPKTP2019.DPMKUT/II/2020.

“Karena tidak selesai maka saya ditambahkan waktu beberapa hari untuk selesaikan pekerjaan dan itu disepakati dengan PPK (pejabat pembuat komitmen). Dia bilang apakah Om Marsel bersedia kerja dengan sisa 5 persen yang belum dibayar, maka saya jawab siap. Dibuatlah pernyataan dan selesai pada Januari dan PHO 10 Februari 2020,” jelas Marselus.

Merselus sendiri mengaku heran, sebab administrasi dan kondisi fisik pekerjaan PHO sudah lengkap. Bahkan pajak pekerjaan dan galian C sudah lengkap dan tidak ada hambatan lagi. Sayangnya, uang sisa pekerjaan tak kunjung dibayar.

Perjuangan Marselus pernah mendapatkan “angin segar” kala Anselmus Asfal menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja.

Uang sisa ini, kata Marselus, pernah ditanyakan ke Anselmus Asfal sebab pekerjaannya sudah tuntas 100 persen.

“Apa jawaban beliau? Kita tunggu jawaban dari kementerian karena kita harus surat di kementerian dulu. Bersuratlah ke kementerian dan turunlah berita acara dari sana pemindahan aset ke pemerintah daerah. Diserahkanlah aset ke pemerintah daerah dan itu ada berita acaranya di dinas,” jelas dia.

Di satu sisi menurut Marselus, proyek pembangunan Pasar Ketang sudah pernah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebuah lembaga resmi yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Marselus mengklaim dana sisa proyeknya senilai Rp72.457.910 merupakan hasil audit BPK. Sebelumnya ia menghitung uang sisa pekerjaannya yang belum dibayar sebesar Rp85 juta. Namun dalam hitungan BPK ternyata jauh di bawah itu. Marselus pun mengaku rela menerimanya, sebab ia sangat membutuhkan uang tersebut.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Manggarai Robertus C. Bosco juga ikut bersuara atas proyek pembangunan Pasar Ketang. Menurut Bosco, dana pada proyek tersebut bersumber dari dana tugas pembantuan (TP) APBN, bukan APBD Manggarai.

“Begitu tidak selesai kerja sampai batas akhir pekerjaan kas negara tidak cairkan. Sekarang minta bayar menggunakan kas daerah APBD Kabupaten Manggarai, untuk bayar sisa yang belum dibayar dari kas negara,” jelas dia melalui pesan WhatsApp-nya.

Ia menjelaskan, sebelum ada keputusan apakah bisa dibayar atau tidak melalui APBD tentu saja harus ada audit dari inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Direkomendasi LHP inspektorat, ada rekomendasinya. Prinsip kehati-hatian perlu untuk soal seperti ini, karena sumber dananya dari APBN,” ujar Bosco.

Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai Frederikus Inasio Jenarut juga mengungkapkan hal serupa. Proyek pembangunan Pasar Ketang, kata dia, bersumber dari APBN yang belakangan dinasnya tidak menemukan dasar yang kuat untuk membayar sisa uang milik CV Karisma Muliya Abadi.

Lima Tahun Endap Tidak Dibayar, Direktur CV Karisma Muliya Abadi Tagih Uang Sisa Pekerjaan ke Pemda Manggarai1
Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai Frederikus Inasio Jenarut ketika diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Kamis, 22 Februari 2024 (Foto: Ardy Abba/ Ekora NTT)

Di satu sisi memang telah ada surat dari Kemenkop UKM yang tertuju kepada Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai tertanggal 19 Januari 2022.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim itu setidaknya memuat tiga poin. Salah satunya menyebutkan Kemenkop UKM sudah tidak bisa mengalokasikan dana TP. Sebab itu, kekurangan pembayaran proyek Pasar Ketang dapat diselesaikan lewat mekanisme APBD Manggarai.

Meski demikian, Frederikus berdalil tetap mengambil langkah dengan meminta inspektorat untuk melakukan audit khusus. Dan, hasilnya tidak ada dasar untuk melakukan pembayaran mengingat hal ini bukan utang daerah Manggarai.

“Sehingga saya punya kesimpulan terakhir, saya tidak bisa mengajukan pembayaran karena kalau saya bayar tanpa dasar maka saya bisa kena (sanksi hukum), karena ada kerugian negara membayar sesuatu yang tidak ada dasarnya,” pungkas Frederikus kepada awak media di kantornya.

Uang Masuk DPA

Marselus mengaku uang sisa pembayarannya pernah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) milik Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai tahun 2023.

Bagi Marselus, ketika dana yang menjadi haknya itu masuk DPA maka Pemda Manggarai resmi mengakui adanya utang yang belum dibayar. Dana masuk DPA dinas juga dibenarkan oleh Anggota DPRD Manggarai Thomas Edison Rihi.

Edi menjelaskan, proyek pembangunan Pasar Ketang sudah dilakukan PHO dan pengerjaannya sudah memenuhi spesifikasi. Pasar pun sudah dapat digunakan oleh Pemda Manggarai.

Anggota DPRD Manggarai, Thomas Edison Rihi Mone. Foto: Matanews.net

“Di dalam satu klausal menyatakan bahwa sisa anggaran menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelas politisi Partai Hanura itu saat dihubungi awak media melalui teleponnya, Kamis sore.

Atas dasar itulah kemudian pada tahun 2022, kata dia, DPRD Manggarai menganggarkannya di dalam APBD.

Meski demikian, lanjut Edi, rencana penganggarannya saat itu kandas karena Pemda Manggarai berdalil ada beberapa persyaratan dari kontraktor yang belum dipenuhi, yang salah satunya adalah pajak.

“Dan kita sudah mendorong. Di tahun 2023 kita pun menganggarkan lagi. Saya ingat betul karena yang menganggarkan itu adalah saya dengan pak Rikar Madu, anggarannya kurang lebih 87 hingga 97 juta,” jelasnya.

Dikatakan, sebelum menganggarkan kembali pada tahun 2023, DPRD Manggarai sempat memanggil PPK proyek Pasar Ketang Bonevasius Bunduk. Menurut dia, PPK mengaku pekerjaan Pasar Ketang sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pemda Manggarai.

“Sehingga sisa anggaran yang belum terbayarkan itu menjadi tanggung jawab Pemda Kabupaten Manggarai,” tandas Edi.

Frederikus tidak menampik soal sisa uang pembayaran proyek Pasar Ketang ada dalam DPA. Menurut dia, dana itu muncul di DPA atas hasil kesepakatan dengan DPRD Manggarai.

Pada tahun 2022, ia sempat berpikir dan berasumsi bahwa keterlambatan pekerjaan Pasar Ketang masuk kategori Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai pada saat akhir tahun anggaran.

“Tapi ternyata dia agak beda karena pertama itu dasarnya melanjutkan pekerjaan atau menyelesaikan di tahun berikutnya tapi kami juga tidak punya dasarnya. Kemudian dia kontraknya dengan siapa, sehingga kesimpulan terakhirnya saya tidak bisa mengajukan permohonan pembayaran,” jelas dia.

Robertus C. Bosco juga berpandangan yang sama. Bosco menyatakan, meski dana tersebut sudah masuk dalam DPA namun tidak serta merta langsung dibayar kepada pihak ketiga.

Menurut dia, dana dalam DPA sebagai dasar tersedianya anggaran, bisa dibayarkan kalau dokumen administrasi dinyatakan lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Anggaran di DPA bisa dibayar kalau memenuhi persyaratan, tidak bisa dibayar kalau tidak memenuhi persyaratan,” tegas Bosco.

PPK Minta Dinas Segera Bayar

Sebelumnya, PPK proyek pembangunan Pasar Ketang Bonevasius Bunduk pernah melayangkan surat permohonan pembayaran sisa pekerjaan kepada Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai.

Surat permohonan tersebut merujuk pada surat dari Direktur CV Karisma Muliya Abadi bernomor: 09/CV.KMA/IV/2023. Dalam suratnya, Bonevasius meminta Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai agar membayarkan sisa pekerjaan sebesar Rp72.457.910, dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Sedangkan Marselus Damat dalam surat permohonan pembayaran 100 persen dananya ke PPK merujuk pada kontrak, adendum 1 kontrak, dan PHO.

Di balik persoalan ini, Thomas Edison Rihi menyayangkan sikap Pemkab Manggarai yang ia nilai kurang sigap dengan persoalan rakyatnya.

Menurut dia, saat ini tinggal ada niat baik dari Pemkab untuk membayar dana sisa pekerjaan Pasar Ketang. Sebab, kata dia, seluruh syarat yang harus dipenuhi oleh kontraktor sudah lengkap.

“Sehingga tinggal saja sekarang apakah pemerintah daerah mau membayar atau tidak,” tandasnya.

Edi pun berharap agar Pemkab Manggarai memiliki political will atau kemauan politik yang baik untuk membayar kewajibannya. Sebab, proyek ini sudah dinikmati oleh Pemda Manggarai.

Sementara itu, Frederikus menyebut bahwa pihaknya belum bisa menjamin akan bersurat kembali ke Kemenkop UKM terkait uang milik CV Karisma Muliya Abadi, setelah hasil audit khusus inspektorat yang menyatakan bahwa tidak bisa membayar lewat pintu APBD Manggarai.

“Terkait dengan usulan ke kementerian itu karena  harus bersurat dulu ke pak bupati,” pungkas dia ketika disinggung apakah ada niat untuk memberitahukan kembali ke Kemenkop UKM atas hasil audit inspektorat Kabupaten Manggarai.

Laporkan ke Ombudsman NTT

Polemik sisa anggaran pembangunan Pasar Ketang turut menyita perhatian Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) periode 2021-2025, Armand Suparman.

Armand pun menyarankan agar rekanan proyek tersebut segera melaporkan kasus tunggakan dana sisa pekerjaan ke Ombudsman NTT.

Ombudsman sendiri merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Lima Tahun Endap Tidak Dibayar, Direktur CV Karisma Muliya Abadi Tagih Uang Sisa Pekerjaan ke Pemda Manggarai2
Direktur Eksekutif KPPOD periode 2021-2025, Armand Suparman (Foto: Facebook Armand Suparman)

“Saran saya ke rekanan, pertama, karena ini adalah persoalan antara pemerintah dan masyarakat, rekanan bisa menyampaikan ke DPRD. Kedua, karena ini terkait pelayanan publik maka perlu dilaporkan ke Ombudsman NTT,” kata Armand dihubungi melalui teleponnya, Jumat, 23 Februari 2024.

Namun begitu, Armand sendiri mengaku tidak mengerti alasan Kemenkop UKM menyerahkan pembayaran sisa pekerjaan ke mekanisme APBD Manggarai.

Sebab dana tugas pembantuan menurut dia, anggaran sepenuhnya ada di APBN, terutama di kementerian terkait yang dalam hal ini Kemenkop UKM.

“Kalau terkait dana tugas pembantuan seperti itu, daerah tidak perlu menyiapkan dana pendamping. Artinya, 100 persen dananya itu dari APBN atau dari anggaran kementerian terkait,” jelasnya.

Dalam konteks lain seperti Dana Alokasi (DAK) tentu saja berbeda, karena bisa menyiapkan dana pendamping oleh pemerintah daerah.

Armand menegaskan, jika daerah menyiapkan dana pendamping untuk dana tugas pembantuan, maka hal tersebut bisa dilakukan setelah serah terima aset. Dana pendamping tersebut bisa digunakan untuk dana pemeliharaan atau biaya penunjang lain, bukan dalam proses pendirian bangunan atau pengadaan barang dan jasa.

“Saya juga mengerti kenapa Pemda Manggarai dalam hal ini audit internal inspektorat mengatakan tidak ada dasar (untuk membayar sisa pekerjaan ke rekanan),” pungkasnya.

Sebab menurut Armand, dalam peraturan dana tugas pembantuan, pemerintah daerah tidak perlu menyiapkan dana tambahan atau dana pendamping.

Karena itu, ia kembali menyarankan agar pihak rekanan perlu menyampaikan kembali ke Kemenkop UKM. Jika tidak ada hasil, maka segera melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman NTT.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA