Caleg Terpilih Demokrat di Sikka Jadi Tersangka TPPO

Penetapan YS menjadi tersangka setelah penyidik Polres Sikka memeriksa 18 saksi

Maumere, Ekorantt.com – Calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Sikka, YS alias Joker menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menyebabkan kematian Yodimus Moan Kaka atau Jodi (40) di Kalimantan pada 28 Maret 2024 lalu.

Penetapan YS menjadi tersangka setelah penyidik Polres Sikka memeriksa 18 saksi.

“Kemarin penyidik Polres Sikka sudah melaksanakan gelar perkara penetapan YS alias J sebagai tersangka,” kata Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata melalui Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto dalam keterangan pers pada Jumat, 17 Mei 2024.

Peran YS, kata Susanto, adalah merekrut, memindahkan, dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non prosedural.

Polisi menjerat YS dengan Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 186 ayat 1 undang-undang jo pasal 35 ayat 2 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

iklan

Susanto berkata, YS sementara belum ditahan. Saat ini baru penetapannya sebagai tersangka.

“Nanti akan ada dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah diperiksa sebagai tersangka baru penyidik mempertimbangkan apakah diperlukan penahanan terhadap tersangka atau tidak,” ujarnya.

Polres Sikka telah mendalami kasus ini sejak awal April lalu sejak adanya laporan keluarga korban dan desakan publik.

Pada 9 April, Bareskrim Polres Sikka memanggil Joker selaku perekrut untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, pada 27 April, tujuh saksi yang adalah korban dugaan TPPO tiba di Maumere setelah dipulangkan oleh pemerintah dan Jaringan HAM Sikka dari Kalimantan. Polisi pun telah memeriksa ketujuh saksi tersebut.

Dan setelah sebulan, polisi menetapkan YS sebagai tersangka.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA