Yaspem Maumere Bakal Gugat Maria Magdalena Terkait “Penyerobotan dan Keterangan Palsu”

Surat eksekusi dan plang pengumuman dari pihak Maria tersebut, kata dia, akan dijadikan barang bukti dalam laporan ke pengadilan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Maumere, Ekorantt.com – Yayasan Sosial Pembangunan Masyarakat (Yaspem) Maumere akan memproses hukum Maria Magdalena dan kuasa hukumnya, Polikarpus Raga terkait “penyerobotan dan keterangan palsu” yang terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Yaspem Maumere, Marianus Laka di Kantor Yaspem pada Senin, 13 Januari 2025.

“Mereka melakukan penyerobotan seturut pasal 167 ayat 1 KUHP, kemudian surat palsu yang mengutip putusan pengadilan tetapi isinya tidak sama, kemudian ada surat sita yang dibuat Polikarpus,” kata Marianus.

Tindakan Polikarpus, kata dia, termasuk contemp of court, sebuah tindakan yang merendahkan martabat pengadilan karena melakukan eksekusi tanpa perintah pengadilan tetapi atas namanya sendiri.

Polikarpus mendampingi Maria Magdalena mendatangi Kantor Yaspem Maumere pada 8 Januari 2025 dan melakukan “eksekusi mandiri”, sebuah tindakan yang bagi Polikarpus didasarkan pada yurisprudensi Mahkamah Agung.

Pihaknya juga memasang plang di depan kantor Yaspem Maumere yang berisikan pesan bahwa Yaspem telah beralih dari Agustinus Romaldus Heni dan Rafael Raga ke Maria Magdalena berdasarkan Putusan MA no. 3023 K/PDT/2024

Polikarpus pada saat itu tidak membawa surat perintah pengadilan, tetapi membawa “Surat Eksekusi” yang ditandatangani dirinya, sebagaimana diterima Ekora NTT dari Polikarpus.

Marianus mempertanyakan profesionalitas Polikarpus sebagai kuasa hukum atas tindakan yang dinilainya “menyesatkan klien dan publik dengan mengadakan surat eksekusi palsu.”

Surat eksekusi dan plang pengumuman dari pihak Maria tersebut, kata dia, akan dijadikan barang bukti dalam laporan ke pengadilan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Rafael Raga, salah satu pengurus Yaspem Maumere mengatakan langkah hukum diambil karena tindakan Maria “merugikan lembaga, menyesatkan publik, dan bisa berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap Yaspem.”

Sementara itu, Ketua badan pengurus Yaspem Maumere Heni Doing menepis pernyataan Polikarpus terkait peralihan kepemimpinan yayasan mengatakan pihaknya sah secara hukum sebagai pengurus yayasan berdasarkan SK tahun 2019 yang disahkan Kemenkumham.

“Mereka (pihak Maria Magdalena) meminta Menkumham membatalkan kepengurusan kami yang sudah sah itu, tetapi ditolak,” kata Heni Doing.

Kata Heni, dasar gugatan Maria adalah akta kepengurusan tahun 2017. Akan tetapi, akta tersebut tidak sah karena tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Mereka gunakan akta kepengurusan tahun 2017. Mereka gugat akta kami tahun 2019. Tetapi akta kami telah disahkan Kemenkumham, sedangkan mereka belum didaftarkan. Kalau mereka mau daftar sekarang, itu sudah lewat. Batas pendaftaran 30 hari setelah ditetapkan, sekarang sudah lewat 7 tahun,” pungkasnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA