Maumere, Ekorantt.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pekerjaan peningkatan jaringan air bersih IKK Nelle pada Jumat, 7 Maret 2025.
Proyek tersebut dibiayai dengan anggaran dana pinjaman daerah melalui Dana PEN tahun 2022, yang dilaksanakan saat masa pemerintahan Bupati Sikka, Robi Idong.
Tersangka yang diserahkan adalah NBD, selaku Panitia Pelaksana Komitmen (PPK), serta YM dan IJVPA yang berperan sebagai Pelaksana Lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Okky Prastyo Ajie, menjelaskan para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Maumere sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Penahanan tersebut sesuai dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan, yaitu tersangka NBD dengan nomor PRINT-253/N.3.15/Ft.1/03/2025, tersangka YM dengan nomor PRINT-254/N.3.15/Ft.1/03/2025, dan tersangka IJVPA dengan nomor PRINT-258/N.3.15/Ft.1/03/2025.
Okky mengatakan, PPK tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagaimana yang diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, yaitu mengendalikan kontrak dan menilai kinerja penyedia.
“Sehingga walaupun progres pekerjaan di lapangan stagnan PPK tetap melakukan pencairan termin l dan termin II,” katanya.
Sedangkan kontraktor, kata Okky, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, sehingga pekerjaan tersebut gagal.
Dalam hal ini, sumur eksplorasi tidak menghasilkan air tanah, bak reservoir satu dan dua belum selesai dikerjakan, serta instalasi jaringan perpipaan sama sekali belum dikerjakan.
Selanjutnya, jelas dia, konsultan pengawas tidak melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak pengawasan.
Kata Okky, perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.014.263.553,00, dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan dari akuntan publik profesional di Politeknik Negeri Kupang, kerugian negara sebesar Rp2.014.263.553,00 dengan rincian sebagai berikut: Uang Muka sebesar Rp266.993.100, Termin I sebesar Rp572.201.813, Termin II sebesar Rp348.586.190, dan denda keterlambatan sebesar Rp961.175.160.
“Ancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya.
Pada kasus ini, menurut dia, terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka.
Kata dia, “nanti tunggu perkembangan, karena untuk tindak korupsi kan tidak bisa dilakukan oleh satu orang saja.”
“Ini baru lima orang. Nanti kita tunggu perkembangan apakah akan ada tersangka baru atau tidak,” kata Okky.