Bajawa, Ekorantt.com – Bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Ngada yang mendaftar ke KPUD setempat berjumlah 280 orang. Namun, tak satu pun yang memenuhi persyaratan administrasi.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ngada mengumumkan bahwa para bacaleg tersebut berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) terkait hasil verifikasi administrasi.
“Verifikasi ini dilakukan untuk mengecek kebenaran dokumen bakal,” kata Ketua KPUD Ngada, Stanislaus Neke kepada wartawan di Bajawa, Senin, 26 Juni 2023.
Kata Stanislaus, pihaknya telah memverifikasi dokumen bakal calon legislatif selama seminggu, 15-23 Juni 2023 lalu.
Hal ini mengacu pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Peraturan lain, Keputusan KPU nomor 403 tahun 2023 tentang pedoman teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Menurut Stanislaus, para bacaleg tidak memenuhi syarat lantaran mereka kekurangan berkas administrasi. Mulai dari persyaratan kesehatan hingga legalisir ijazah.
Untuk itu, partai politik diberi kesempatan untuk melakukan pengajuan perbaikan dokumen mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023,” jelasnya.
Menurutnya, jika hingga hari terakhir, dokumen belum lengkap maka bacaleg tidak bisa ditetapkan.
Untuk diketahui, hanya 13 partai politik yang mendaftarkan bacaleg DPRD ke KPUD Ngada. Partai tersebut adalah Hanura, PAN, PKS, Golkar, PKB, Perindo, Nasdem, PDI Perjuangan, Gerindra, PSI, PKN, Demokrat, dan Partai Buruh.
Lima partai lainnya tidak mendaftarkan bacalegnya. Lima partai politik tersebut adalah Partai PBB, Partai Garuda, PPP, Gelora dan Partai Ummat.