Kota Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai membuka layanan pendampingan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi seluruh pelaku usaha.
Layanan ini bertujuan membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporan investasi sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta menjelaskan, pelaporan LKPM menjadi instrumen penting dalam mendukung iklim investasi yang sehat dan transparan.
Data yang dilaporkan pelaku usaha akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam memantau perkembangan realisasi investasi serta menyusun kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pelaporan LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam penyediaan data investasi yang akurat. Karena itu kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk melaporkan LKPM secara tepat waktu, lengkap, dan benar,” ujar Wildrian.
Penyampaian LKPM berlangsung pada 1 hingga 15 Juli 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha Non-UMK diwajibkan menyampaikan LKPM Triwulan II Tahun 2026 untuk periode April–Juni, sedangkan pelaku usaha UMK wajib melaporkan LKPM Semester I Tahun 2026 untuk periode Januari–Juni.
Untuk mempermudah proses pelaporan, DPMPTSP menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 15.00 Wita.
“Petugas akan membantu pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian laporan melalui sistem OSS,” terangnya.
Wildrian menjelaskan, pendampingan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan responsif kepada dunia usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya tanpa mengalami kesulitan teknis.
Ia juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak menunggu hingga hari terakhir masa pelaporan. Selain berpotensi mengalami kendala pada sistem, keterlambatan atau tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wildrian berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM terus meningkat. Pasalnya, data investasi yang terkumpul nantinya diharapkan mampu menjadi dasar perencanaan pembangunan, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi di Kota Kupang.
“Data tersebut diharapkan menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan yang mampu mendorong peningkatan investasi, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi di Kota Kupang,” tandas Wildrian.













