Andreas Hugo Parera Dorong Kemudahan Izin Usaha bagi UMKM di Ngada

Andreas mengatakan sistem birokrasi yang panjang menyebabkan banyak masyarakat terutama pelaku usaha enggan mengurus perizinan.

Bajawa, Ekorantt.com – Anggota DPR RI Komisi XII, Andreas Hugo Parera (AHP) menggandeng Kantor Wilayah Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Hukum NTT) memberi edukasi hukum badan usaha kepada pelaku UMKM dan mahasiswa di Kampus Stiper Flores Bajawa, Kabupaten Ngada pada Senin, 29 Juni 2026.

Andreas mengatakan sistem birokrasi yang panjang menyebabkan banyak masyarakat terutama pelaku usaha enggan mengurus perizinan. Selanjutnya, perizinan harus berbasis digital agar masyarakat tidak harus melewati proses birokrasi yang panjang. 

“Sebenarnya banyak orang mau jadi pengusaha, tapi urusan perizinan yang panjang orang jadi malas,” kata Andreas.

Untuk itu, bersama Kanwil Hukum NTT, Andreas mendorong agar perizinan usaha bagi pelaku UMKM lebih dimudahkan. 

Ia juga mengajak mahasiswa tidak hanya bermimpi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) namun harus berani menjadi pengusaha.

“Cita-cita jangan hanya PNS, dunia usaha sangat penting,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah Hukum NTT, Silvester Sili Laba, mengatakan forum tersebut bertujuan untuk melakukan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung transformasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI).

Selain itu untuk menyebarluaskan pemahaman masyarakat tentang hukum badan usaha maupun karya intelektual.

“Langkah ini penting agar setiap kegiatan dan kebijakan yang dilakukan oleh kementerian hukum dapat dipahami dengan baik,” kata Silvester. 

Ia menegaskan Kementerian Hukum memiliki tugas penting di beberapa bidang seperti keadmistrasian umum, bidang kekayaan intelektual, dan peraturan perundang-undangan.

Silvester berharap dengan adanya kegiatan itu pelaku UMKM dan mahasiswa bisa memahami tentang pentingnya perizinan badan usaha.

Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu berharap dengan edukasi itu masyarakat bisa memahami dengan baik tentang hukum badan usaha di tengah upaya Pemkab Ngada mendorong potensi lokal dari sektor pertanian, perikanan dan UMKM.

“Potensi tersebut harus dikelola secara baik salah satunya tata kelola yang baik dan kepastian hukum,” ujar dia.

Kepastian hukum badan usaha menjadi suatu keharusan agar setiap badan usaha lebih adaptif terhadap setiap perubahan regulasi hukum, kata Bernadinus.

TERKINI
BACA JUGA