Ketua Bawaslu Manggarai Ingatkan Tidak Boleh Intervensi Penyelenggara Pemilu di TPS

Ruteng, Ekorantt.com – Ketua Bawaslu Manggarai Fortunatus Hamsah Manah mengingatkan semua pihak agar tidak boleh mengintervensi penyelenggara pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini penting agar penyelenggara dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Alfan, sapaan akrab Fortunatus Hamsah Manah, menjelaskan dalam lingkup wilayah TPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki kewenangan penuh menjalankan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Kemudian pengawas TPS memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tugas-tugas pengawasan pemilu.

“TPS adalah wilayah yang paling berdaulat pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Karena itu, seluruh aktivitas persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun,” kata Alfan ketika dihubungi Ekora NTT, Selasa, 23 Januari 2024.

Ia juga berharap para saksi peserta pemilu proaktif menekan kemungkinan kecurangan di TPS dengan menjadi saksi yang bisa ikut membantu melaksanakan tugas pengawasan pengawas TPS.

Dalam tugasnya pengawas TPS merujuk pada Pasal 114, Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara dan pelaksanaan penghitungan suara, serta mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Pengawas TPS juga berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

Juga, pengawas TPS berwenang menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Singkatnya, ujar Alfan, integritas proses dan hasil pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sangat bergantung pada maksimal atau tidaknya pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan oleh pengawas TPS.

Karena itu, ia berpesan agar pengawas TPS tetap menjaga integritas, independensi, dan netralitas dalam melaksanakan tugas. Karena, yang menentukan apakah terjadi pelanggaran dalam pemilu itu Bawaslu. Sedangkan konteks di TPS adalah pengawas TPS yang dibantu oleh pengawas desa dan kelurahan.

“Katakan benar jika benar, katakan salah jika salah, katakan melanggar jika melanggar, katakan tidak melanggar jika tidak melanggar,” pesan Manah.

Senada, Ketua Panwaslucam Satarmese Wilibrodus Jatam mengatakan, pengawas TPS sebagai ujung tombak penyelenggara pemilu. Karena itu, menjaga integritas sudah menjadi harga mati.

“Pengawas TPS yang dilantik merupakan hasil proses panjang sejak pendaftaran sampai pada tahap seleksi wawancara,” ujar Jatam saat melantik 104 pengawas TPS di Kecamatan Satarmese pada Senin, 22 Januari 2024.

Menurut dia, pengawas TPS harus siap bekerja penuh waktu. Hal itu sudah dinyatakan peserta dalam surat pernyataan waktu proses seleksi. Sebab itu, pengawas TPS diminta bekerja secara tanggung jawab.

Tahapan pemilu tahun 2024, kata Jatam, sudah dijalankan dengan baik. Namun tahapan itu akan sia-sia jika tahapan yang harus diawasi oleh pengawas TPS tidak berpegang teguh pada integritas. Hal tersebut akan merusak semua tahapan pesta demokrasi tahun 2024.

Selain itu, pengawas TPS akan menjadi alat kontrol bagi KPPS, sehingga bekerja secara maksimal dan dapat meminimalisir kecurangan-kecurangan yang bisa saja terjadi.

“Karena di TPS merupakan ruang lingkupnya kecil, jadi kalau kita sudah bisa menekan potensi kecurangan dengan melakukan pencegahan, maka proses demokrasi kita akan jauh lebih baik,” tegasnya.

Jatam memandang, bagian penting dan krusial keberadaan pengawas pemilu adalah pengawas TPS, satuan yang berhadapan langsung dengan proses dinamis pemungutan dan penghitungan suara.

Pengawas TPS, lanjut dia, punya peran penting untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jatam berharap, pengawas TPS selalu aktif, progresif, serta mengerti dan memahami tugas dan wewenangnya sehingga memaksimalkan perannya dengan baik.

“Pengetahuan dan keterampilan PTPS menjadi faktor utama dalam mewujudkan integritas proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara,” pungkasnya.

TERKINI
BACA JUGA