Tahun 2019, Polres Ngada Tangani Dua Kasus Korupsi Dana Desa

Bajawa, Ekoratt.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ngada tengah menyelesaikan berkas pemeriksaan dua kasus korupsi dana desa yang terjadi di kabupaten Ngada tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anggoro C Wibowo, S.I.K, melalui Kanit Tipikor Polres Ngada, Ipda Anselmus Leza, SH pada Senin (14/10/2019) di ruang kerjanya.

Kedua desa tersebut adalah Desa Nggoranale dan Desa Wawowae. Keduanya masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Bajawa. 

Kasus korupsi dana desa di dua desa tersebut saat ini berstatus penyidikan.

Ipda Leza menyampaikan, untuk Desa Nggoranale, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka yaitu kepala desa, sekretaris desa dan bendahara. Sedangkan untuk Desa Wawowae, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah kepala desa periode 2011-2017, sekretaris desa 2011- 2017 dan bendahara desa periode yang sama.

“Untuk Desa Nggoranale, berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan dan saat ini kita sedang lengkapi petunjuk jaksa. Sedangkan Desa Wawowae, dalam waktu dekat, kita akan kirim berkasnya,” ujar Ipda Leza.

Menurutnya, total kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi di kedua desa tersebut masing-masing bernilai 300 juta lebih untuk desa Nggoranale dan 400 juta lebih untuk desa Wawowae.

Belmin Radho

TERKINI
BACA JUGA