Dugaan Permintaan Uang Tebusan Puluhan Juta Warnai Penangkapan Pengecer BBM di Sikka

Setelah penangkapan, polisi diduga menawarkan penyelesaian masalah yang cepat dengan syarat pelaku membayar uang tebusan sebesar Rp50 hingga Rp60 juta.

Maumere, Ekorantt.com –  Aroma tak sedap mewarnai penangkapan seorang pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Wuring, Maumere, Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu. Terbersit kabar bahwa ada dugaan permintaan uang tebusan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku.

Hal ini berawal dari upaya Satreskrim Polres Sikka menangkap seorang pengecer BBM jenis pertalite. Pelaku ditangkap usai membeli pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam Kota Maumere.

Setelah penangkapan, polisi diduga menawarkan penyelesaian masalah yang cepat dengan syarat pelaku membayar uang tebusan sebesar Rp50 hingga Rp60 juta.

Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga belum merespons upaya konfirmasi Ekora NTT.

Sementara Kasi Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga berjanji akan terlebih dahulu mengkonfirmasi informasi itu ke pimpinannya.

Ekora NTT kemudian menelusuri kios-kios yang menjual BBM eceran di Kota Maumere. Sejumlah kios tak menjajakan pertalite. Kendati begitu, masih ada beberapa kios yang berjualan BBM seperti biasanya. 

Seorang pemilik kios di dalam di Kota Maumere mengaku sudah dua minggu tidak lagi menjual BBM eceran. Ia takut ditangkap polisi.

“Keuntungannya tidak seberapa, tetapi kalau ditangkap, kami harus bayar pakai apa jika diminta tebusan,” kata pedagang yang tidak mau menyebut namanya itu.

Praktik penjualan BBM eceran sudah menjadi hal lumrah di Maumere. Sejumlah pelaku usaha menjajakan BBM dalam kemasan botol mineral bekas, lalu dipajang di depan kios.

Hal ini sebenarnya menyalahi aturan. Penjualan BBM hanya diperbolehkan bagi BUMN, BUMD, koperasi, atau swasta berbadan hukum yang telah mendapat izin dari pemerintah.

Regulasi pemerintah tak membolehkan perorangan mendistribusikan BBM tanpa izin resmi. Seseorang bisa melakukan usaha tersebut asal bermitra secara resmi melalui program Pertashop atau mendaftar sebagai Sub-Penyalur.

TERKINI
BACA JUGA