Pemkab Ende Larang Kendaraan Tunggak Pajak Isi BBM Subsidi

Pemkab Ende perlu berhati-hati apabila mengambil sikap untuk tidak melaksanakan pergub tersebut tanpa argumentasi hukum yang kuat, karena ada konsekuensi administratif secara birokrasi

Ende, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ende, NTT melarang kendaraan yang menunggak pajak mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025.

Larangan yang sama berlaku juga bagi kendaraan pelat luar NTT.

“Kita baru sosialisasi. Dalam waktu dekat kita akan lakukan tindakan sesuai dengan yang kita sosialisasikan hari ini,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ende Jufri Seko saat sosialisasi isi Pergub No 13 Tahun 2025 di SPBU Wirajaya, Kamis 2 Juli 2026.

Salah satu poin penting dalam pergub tersebut adalah pembatasan penggunaan BBM bersubsidi berdasarkan kepatuhan wajib pajak kendaraan.

Pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang terdaftar di dalam daerah namun belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.

“Kita sosialisasi ke masyarakat bahwa akan diberlakukan pergub,” ucap Jufri.

Jufri berharap dengan adanya sosialisasi, masyarakat tidak lagi kaget saat pihaknya melakukan penindakan.

Hilarius Tomas Sola, salah satu sopir travel meminta pemerintah berlaku adil saat memberlakukan kebijakan tersebut.

“Semua kendaraan yang berlaku di wilayah NTT harus sama. Jangan sampai aturan ini hanya berlaku untuk kami masyarakat kecil saja,” kata dia.

Pemkab Ende Jangan Gegabah

Nikolaus Sanggu, tokoh muda asal Kabupaten Ende pada Rabu, 1 Juli 2026 mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende agar tidak gegabah mengambil keputusan.

Ia mendesak bagian hukum pemerintah daerah segera melakukan kajian secara komprehensif agar tidak bertentangan dengan Peraturan Migas, Perpres, hingga Peraturan teknis Kementerian ESDM yang menjadi dasar penyediaan, pendistribusian serta penjual encer BBM bersubsidi.

“Pemerintah Kabupaten Ende terlebih dahulu melakukan identifikasi secara cermat dan segera buatkan kajian mendalam dan secara komprehensif. Pertimbangan terhadap hak-hak masyarakat karena hak masyarakat tidak boleh dikorbankan demi pajak,” ujarnya.

Kajian ini, kata dia, sangat penting untuk mengetahui apakah terdapat potensi pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi ataukah terhadap materi muatan yang melampaui batas kewenangan pemerintah daerah yang membatasi hak masyarakat.

Jika ditemukan masalah, Nikolaus menyarankan kepada pemerintah untuk segera menyampaikan keberatan secara resmi kepada Pemprov NTT.

“Sehingga di situ masih ada ruang dialog guna untuk mendiskusikan dan menyatukan perspektif hukum agar bisa menemukan titik terangnya,” kata Nikolaus.

Nikolaus mengingatkan bahwa asas hukum menyatakan regulasi tersebut tetap mengikat selama belum dibatalkan pengadilan.

“Pemkab Ende perlu berhati-hati apabila mengambil sikap untuk tidak melaksanakan pergub tersebut tanpa argumentasi hukum yang kuat, karena ada konsekuensi administratif secara birokrasi,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa BBM bersubsidi adalah hak masyarakat ekonomi lemah yang diatur oleh instrumen hukum nasional, sehingga pemenuhannya tidak boleh disandera oleh urusan tunggakan pajak daerah.

“Urusan pajak daerah dan hak warga negara atas komoditas subsidi yang dikontrol negara adalah dua rezim hukum yang berbeda. Pemerintah daerah tidak boleh menggunakan hak atas komoditas vital seperti BBM sebagai alat pemaksa yang justru berpotensi membebani masyarakat kecil di Ende,” tegas Nikolaus.

Ia menilai, niat baik Pemprov NTT dalam mendongkrak PAD tidak boleh mengorbankan asas keadilan sosial. Begitu pula bila Pemkab Ende langsung menerapkannya tanpa kajian matang, hal itu dikhawatirkan memicu gejolak sosial dan gugatan hukum dari masyarakat yang merasa dirugikan

TERKINI
BACA JUGA