Flores Timur Lakukan Operasi Gabungan Perketat Pengisian BBM Subsidi

Operasi gabungan yang digelar oleh personel kepolisian, Samsat, dan Dinas Perhubungan ini menyasar kendaraan yang menunggak pajak, kendaraan berpelat luar daerah, hingga kendaraan tanpa surat alias bodong.

Larantuka, Ekorantt.com – Kabupaten Flores Timur memperketat pengisian BBM subsidi dengan melakukan operasi gabungan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Larantuka pada Senin, 6 Juli 2026.

Operasi gabungan yang digelar oleh personel kepolisian, Samsat, dan Dinas Perhubungan ini menyasar kendaraan yang menunggak pajak, kendaraan berpelat luar daerah, hingga kendaraan tanpa surat alias bodong.

Hal ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Regulasi ini menegaskan pentingnya ketaatan warga terhadap kewajiban pajak kendaraan mereka.

Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Flores Timur, Yohanes Boro Hali menindaklanjuti Pergub ini dengan operasi gabungan di setiap SPBU sejak Senin pagi.

Boro Hali belum memberikan respons saat dikonfirmasi. Namun surat resminya telah beredar luas, yang meminta warga  mematuhi kewajiban Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan  penegakan Pergub Nomor 13.

“Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Selasa,” demikian bunyi surat itu.

Banyak warga rupanya belum mengetahui penerpaan Pergub Nomor 13 Tahun 2025. Mereka mengira kehadiran aparat di SPBU untuk memantau situasi pasca-kelangkaan BBM bersubsidi.

Selama operasi di tiga SPBU di Larantuka, antrean kendaraan menurun drastis. Jumlah kendaraan yang mengantre bahkan bisa dihitung dengan jari. Mereka takut terjaring razia.

Ama Sabon (35), warga Larantuka, mengaku resah dengan menjamurnya kendaraan bodong yang ikut menikmati BBM bersubsidi.

Setahu Sabon, kuota BBM bersubsidi di setiap SPBU mengacu pada data jumlah kendaraan resmi yang terdaftar di Samsat.

Kendaraan bodong dan penunggak pajak yang mengambil BBM subsidi, kata dia, justru merenggut hak warga yang rajin bayar pajak dan taat hukum.

“Kendaraan bodong yang sama-sama isi subsidi ini sebenarnya tidak adil dengan kami yang taat pajak,” kata Sabon.

Penulis: Paul Kabelen

TERKINI
BACA JUGA