Tunjangan Profesi Guru Agama Katolik di Flores Timur Belum Dibayar hingga 2026

"Kementerian Agama juga mengakui adanya ketidaksinkronan data peserta PPG antara daerah dengan data yang dimiliki pemerintah pusat," katanya, Selasa, 7 Juli 2026.

Larantuka, Ekorantt.com – Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru agama Katolik berstatus ASN dan PPPK di Kabupaten Flores Timur, NTT, yang lulus Pendidikan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 belum dibayar oleh Kementerian Agama (Kemenag) hingga tahun 2026.

Nasib mereka disampaikan ke Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian, yang saat ini berada di Jakarta. Ia kemudian membawa aspirasi itu ke Kemenag RI pada Senin, 6 Juli 2026.

Dalam pertemuan, Maksimus meminta penjelasan mengenai penyebab keterlambatan pembayaran TPG dan mendorong percepatan penyelesaian persoalan tersebut.

Maksimus berkata, dari hasil konfirmasi, pihak Kemenag mengakui bahwa terjadi penambahan jumlah peserta PPG Tahun 2025 dibandingkan dengan perencanaan awal yang telah disusun berdasarkan alokasi anggaran.

Perubahan jumlah peserta, jelasnya, menyebabkan kebutuhan anggaran mengalami peningkatan di luar pagu yang sebelumnya sudah ditetapkan.

“Kementerian Agama juga mengakui adanya ketidaksinkronan data peserta PPG antara daerah dengan data yang dimiliki pemerintah pusat,” katanya, Selasa, 7 Juli 2026.

Perbedaan data tersebut juga menjadi salah satu faktor penyebab proses verifikasi hingga penyesuaian anggaran membutuhkan waktu lebih lama sebelum pembayaran TPG dapat direalisasikan.

“Meningkatnya jumlah penerima TPG dan ketidaksesuaian data, kebutuhan anggaran akhirnya melampaui pagu yang telah disusun sebelumnya. Karena itu, Kementerian Agama harus mengajukan anggaran belanja tambahan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia agar hak para guru dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Maksimus.

Ia menambahkan, penjelasan teknis yang diterima PGRI Flores Timur, persetujuan anggaran belanja tambahan (ABT) memiliki beberapa skema.

“Apabila hanya berupa revisi anggaran sederhana dan dana telah tersedia, prosesnya dapat diselesaikan sekitar satu bulan. Namun, apabila memerlukan verifikasi data dalam jumlah besar serta pembahasan lintas kementerian, prosesnya dapat berlangsung antara satu hingga tiga bulan,” jelasnya.

Maksimus melanjutkan, jika pengajuan penambahan pagu anggaran, perubahan kebijakan nasional, maupun penyesuaian APBN, waktu penyelesaiannya dapat berlangsung lebih dari tiga bulan. 

Hasil komunikasi dengan Kemenag, persoalan yang dihadapi Guru Pendidikan Agama Katolik ASN lulusan PPG Tahun 2025 saat ini termasuk dalam kategori ketiga sehingga membutuhkan proses yang lebih kompleks.

Meski begitu, PGRI Flores Timur memperoleh sinyal positif dari Kemenag mengenai kemungkinan waktu pembayaran. Kemenag menyampaikan pembayaran dapat direalisasikan pada bulan Juni ini.

“Namun kepastian pelaksanaan tetap menunggu surat resmi dari lembaga yang berwenang sehingga seluruh pihak diminta bersabar menunggu keputusan pemerintah,” kata Maksimus.

Dengan kondisi itu, PGRI Flores Timur menyatakan menghargai keterbukaan informasi yang disampaikan Kemenag dan memahami persoalan yang terjadi.

Pihaknya berharap adanya upaya yang lebih intensif dari Kemenag untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar proses persetujuan ABT dapat dipercepat sehingga hak guru tidak semakin tertunda.

Penulis: Paul Kabelen

TERKINI
BACA JUGA