Jadi Tumbal Masalah Sampah Kota Ende, Warga Lingkar TPA Rate Tagih Janji Pemerintah

Faizal mengatakan, hingga pertengahan tahun, janji yang disampaikan oleh Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda belum terealisasi.

Ende, Ekorantt.com – Warga Kelurahan Tanjung, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terpapar dampak negatif dari tempat pembuangan akhir (TPA) mendesak Pemerintah Kabupaten Ende untuk segera merealisasikan janji yang sudah disepakati pada awal 2026 lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Faizal, selaku Ketua RT Tanjung, Kelurahan tanjung kepada Ekora NTT pada Senin, 3 Agustus 2026.

Faizal mengatakan, hingga pertengahan tahun, janji yang disampaikan oleh Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda belum terealisasi.

Kesepakatan itu dilakukan menyusul perpanjangan penggunaan lokasi Rate sebagai pusat TPA yang masa penggunaannya sudah berakhir pada 2025 sesuai dengan putusan Kementerian Lingkungan Hidup.

Bupati Ende sendiri meminta untuk perpanjangan penggunaan TPA Rate sembari menunggu proses penyelesaian lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang di Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda.

Faizal menyebutkan enam kesepakatan yang harus direalisasi di masa transisi antara lain, pertama, pengadaan air bersih dan pemasangan meteran gratis untuk 100 rumah warga masyarakat Rate.

Kedua, pembangunan tembok atau tanggul abrasi di wilayah Pantai Rate untuk mencegah abrasi dan banjir rob sepanjang 250 meter.

Ketiga, penyemprotan rutin di lahan atau tempat pembuangan sampah untuk mencegah penyakit dan hama lalat minimal 1 bulan 2 kali serta pemeriksaan kesehatan dan pemberian vitamin atau antibodi untuk mencegah masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh adanya sampah.

Keempat, penyelesaian pembangunan atap dan pagar keliling Masjid Al-Jihad Rate.

Kelima, pengadaan tenda jadi ukuran 4×6 sebanyak empat kotak dan kursi sebanyak 200 buah.

Keenam, segera merehabilitasi ulang TPA yang ada di Rate apabila nanti TPA dipindahkan ke TPST yang baru.

“Kemarin saya bilang ke bupati sebenarnya ini bukan tuntutan masyarakat, ini sebenarnya kewajiban yang selama ini harus Pemda lakukan,” tutur Faizal.

Dari enam tuntutan, lanjut dia, yang baru ditindaklanjuti oleh pemerintah yakni bantuan untuk rumah ibadah (Masjid) sekitar Rp50 juta dari total permintaan Rp200 juta.

Ia menjelaskan bahwa tuntutan ini sebenarnya tidak seimbang dengan apa yang dirasakan masyarakat Rate selama puluhan tahun. Sebab, mereka tidak pernah mendapatkan kompensasi dari pemerintah.

Sebaliknya, masyarakat hanya mendapatkan bau sampah, lalat, serta stigma negatif.

“Masyarakat cuma dapat baunya, lalat, sumber penyakit, stigma yang buruk dari masyarakat luas. Bahkan untuk sarana air, air bersih, lampu jalan, dan segala macam infrastruktur tidak ada sama sekali untuk masuk ke Rate ini. Jadi masyarakat kecewa dan kami tagih janji,” ujar Faizal.

Ia menuturkan, masyarakat sebelumnya sudah menolak untuk perpanjangan penggunaan lokasi Rate sebagai TPA. Namun, demi kepentingan banyak orang banyak, masyarakat terpaksa memberikan izin.

“Warga sempat lakukan pemblokiran pada awal Januari, namun setelah itu ada negosiasi sekitar tanggal 8 Januari baru buka lagi,” tandasnya.

“Masyarakat sini kan kalau boleh dibilang hampir semuanya sudah menolak, tidak mau lagi karena lalat dan bau tidak sedap,” tambah Faizal.

Faizal meminta Bupati Yosef untuk segera merespons tuntutan warga sebelum masa perpanjangan berakhir hingga Desember 2026.

Anggota DPRD Ende, Sabri Indradewa, meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan tuntutan yang disampaikan masyarakat Kelurahan Tanjung.

Sabri mengklaim bakal mengawal dan mendukung penuh pengalokasian anggaran untuk memenuhi komitmen pemerintah daerah terhadap warga Rate.

Menurutnya, tuntutan masyarakat terkait pengadaan fasilitas seperti tenda, kursi, hingga bantuan rumah ibadah merupakan hal yang realistis dan bernilai relatif kecil.

Oleh karena itu, penganggarannya sangat memungkinkan untuk masuk dan disahkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

“Secara kelembagaan, DPRD pasti merespons itu dengan baik. Nilainya tidak terlalu besar dan ini menyangkut kepentingan masyarakat di sana yang selama ini telah berjasa menerima limbahan sampah daerah,” ujar Sabri.

“Di perubahan anggaran mau dan tidak suka, ya DPRD bersama dengan pemerintah ini menjadi prioritas yang harus menjadi perhatian kita semua,” tuturnya.

Ia menekankan pentingnya menjaga komitmen dan kepedulian terhadap warga setempat. Langkah rutin seperti penyemprotan kawasan TPA hingga penanganan dampak lingkungan harus menjadi prioritas pemerintah daerah.

Menurutnya, pemenuhan komitmen ini sangat krusial untuk menjaga kelancaran operasional TPA yang saat ini menampung sampah harian dalam jumlah cukup besar.

“Bayangkan dalam sehari ada sekitar 30 sampai 35 ton sampah. Jika terjadi penutupan atau ruang pembuangan dipersempit oleh warga karena kekecewaan, dalam 10 hari saja ada 300 ton sampah menumpuk. Dampaknya akan sangat buruk bagi kebersihan seluruh masyarakat kota,” tegasnya.

“Kalau di perubahan anggaran saya yakinlah itu bisa dijawab oleh pemerintah,” ucap dia.

Sementara itu, untuk penanganan abrasi butuh dukungan pemerintah pusat karena memerlukan alokasi dana yang cukup besar. Hal ini diperlukan juga untuk melihat kondisi celah fiskal APBD Kabupaten yang terbatas, sebab penanganan abrasi dinilai sulit jika hanya mengandalkan anggaran daerah.

Meski demikian, dengan melihat jejaring Bupati Yosef, Sabri meyakini akan bisa diselesaikan juga.

“Satu-satunya jalan untuk proyek besar seperti abrasi adalah meyakinkan pemerintah pusat. Kami berharap bapak bupati bisa segera mem-follow up hal ini ke pusat agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari komitmen yang dibangun bersama,” tandasnya.

TERKINI
BACA JUGA