Perbup Nomor 45 Tahun 2017 di Mata DPRD Sikka

Maumere, Ekorantt.com – Awal mula kisruh dugaan mark up tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi 35 anggota DPRD Sikka Periode 2014-2019 adalah saat Bupati Robby Idong memberi koreksi atas Perbup Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2018 dengan menerbitkan Perbup Nomor 33 Tahun 2018 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2019.

Koreksi itu menyebabkan penurunan angka tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi para legislator masing-masing dari Rp10 Juta menjadi Rp6,25 Juta dan dari Rp12,5 Juta menjadi Rp9 Juta.

Koreksi Bupati Idong ini kemudian dijadikan dasar opini publik bahwa DPRD Sikka telah melakukan mark up dana tunjangan perumahan dan tunjangan trasnportasi.

Bagaimana tanggapan DPRD Sikka?

Tanya ke Bupati

iklan

Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa kepada Ekora NTT, Rabu (20/2) berpendapat, Perbup Nomor 45 Tahun 2017 adalah kewenangan bupati. Kalau terdapat kesalahan pada Perbup, maka mesti ada pemeriksaan berupa uji material dari lembaga yang berkompeten.

“Perubahan Perbup juga pasti ada alasannya. Dasarnya, tanya bupati karena itu Perbup. Menurut saya, pasti bupati tidak sembarang tidak serta merta naikkan atau kurangkan tunjangan. Tentu ada dasarnya. Sebaiknya, dimintai penjelasan ke bupati,” katanya.

Sehubungan dengan hasil risalah rapat yang dijadikan dasar penerbitan Perbup 45, Us Bapa tidak mau menanggapi hal tersebut. Ia meminta Ekora NTT menanyakannya kepada bupati. Menurutnya, bupati pasti memiliki pertimbangan.

“Sebaiknya dikonfirmasi ke bupati,” katanya.

Berdasarkan PP

Anggota DPRD Sikka dari Partai Demokrat, Agustinus Romualdus Heny kepada Ekora NTT, Senin (18/2),  mengatakan, Perbup Nomor 45 Tahun 2017 adalah perubahan atas Perbup Nomor 35 Tahun 2017.

Perbup Nomor 35 Tahun 2017 dibuat berdasarkan ketentuan PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan standar harga setempat.

Perbup Nomor 35 Tahun 2017 dicabut dan diganti dengan Perbup Nomor 45 Tahun 2017 karena PP Nomor 37 Tahun 2005 sudah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Untuk diketahui, PP Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei tahun 2017 dan resmi diundangkan pada 2 Juni 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

Sementara itu, Perbup Nomor 35 tahun 2017 ditetapkan pada 21 November 2017. Sedangkan Perbup 45 tahun 2017 ditetapkan pada 22 Desember 2017.

Masih menurut Heny, dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 ditambahkan penekanan pada standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2006.

Menurut peraturan menteri ini, luas bangunan harus 150 m2 dan besaran tunjangan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi anggota DPRD.

Besaran tunjangan transportasi harus sesuai standar kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan dan anggota DPRD, yaitu minimal 2000 cc.

“Sebagai perbandingan, untuk Kabupaten Ende, tunjangan perumahan Rp10,5 Juta dan transportasi Rp13,5 Juta,” katanya.

Dengan argumentasi seperti ini, Henny pun berpendapat, “Justru Perbup 33 malah kembali ke ketentuan PP Nomor 37 yang sudah dicabut.”

Saat ditanyai Ekora NTT, apakah menurut DPRD Sikka, angka tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi dalam Perbup Nomor 45 Tahun 2017 sudah sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017, Henny menjawab, Perbup adalah kewenangan pemerintah.

Jadi, pemerintahlah yang mesti jawab pertanyaan itu.

“Rapat itu kan diskusi dan usul saran sesuai kewenangan yang diberikan. Kajian itu tugas pemerintah. Kami terima karena Perbup 45 dan Perda APBD-nya tulis begitu. Tapi, kesesuaian angka dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 itu nanti BPK yang memutuskan. Jadi, kita tunggu saja” katanya.

Soal dimasukkannya risalah rapat sikronisasi APBD 2018 sebagai konsiderans atau dasar hukum Perbup Nomor 45 Tahun 2017, Henny berpendapat, menurut perkataan Kabag Hukum Setda Sikka dalam rapat RPJMD1, usul saran, pidato, risalah, dan lain-lain bisa dimuat dalam konsiderans “menimbang” dalam sebuah produk hukum.

Henny mengungkapkan, Kabag Hukum Setda Sikka pernah menginformasikan bahwa Perbup Nomor 45 Tahun 2017 itu sah dan tidak bermasalah.

“Tinggal kita tunggu saja pengujian angkanya oleh BPK. Jadi, tidak usah berandai-andai. Tunggu saja, semuanya akan menjadi jelas setelah ini. Belum tentu pemerintah sekarang yang benar. Belum tentu juga pemerintah sebelumnya salah karena yang berwenang menyatakan salah benar itu BPK,” katanya.

Akhirnya, Henny berharap, semoga BPK cepat menyelesaikan pekerjaan audit sehingga semua bisa menjadi jelas.

“Kalau sudah jelas, baru kami akan menentukan langkah selanjutnya. Itu saja,” pungkasnya.

Sah secara Hukum

Anggota DPRD Sikka dari Partai NasDem, Siflan Angi kepada Ekora NTT di ruang kerjanya, Selasa (19/2) mengatakan, Perbup Nomor 45 Tahun 2017 sah secara hukum.

Sebab, risalah rapat antara pemerintah dan DPRD bisa dijadikan sebagai dasar hukum.

Baginya, semua pembicaran dan materi sidang antara DPRD dan pemerintah harus dicatat sebagai bahan pertimbangan.

“Bahwa ada penilaian dan anggapan bahwa itu kan risalah, itu urusan mereka, termasuk urusan hukum. Secara aturan, itu sah. Untuk masuk ke dokumen RAPBD, itu kembali ke pemerintah kalau soal redaksi. Dicantumkan atau tidak dicantumkan, itu urusan pemerintah,” katanya.

 

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA