Diduga Dinkes Sikka Tilep Uang Tenaga Kesehatan

Maumere, Ekorantt.com – Sejumlah tenaga perawat kesehatan  di wilayah Kecamatan Alok Barat dan Talibura,  keluhkan haknya berupa dana non-kapitasi yang hingga saat ini belum juga dibayar.

Mereka mengeluh karena sejak tahun 2017 Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka belum membayar tunjangan dan non Kapitasi. Padahal tahun anggaran 2017 telah lewat bahkan 2019 telah memasuki bulan Juni. 

Hak para perawat itu diduga telah disalahgunakan oleh para pengelola pihak terkait di Kabupaten Sikka.

Derita yang dialami para pekerja medis itu disampaikan kepada Ekora NTT,  Kamis (6/6) lalu. Dana non-kapitasi merupakan besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien peserta JKN dan KIS.  

Ekora NTT memperoleh keterangan bahwa apa yang menjadi hak mereka itu belum dibayar oleh bendahara, sejak bulan Juni tahun 2017 silam.

iklan

“Kondisi itu memang bervariasi. Ada Puskesmas yang bilang sejak bulan Juni, ada juga yang sejak bulan Juli 2017 belum bayar,” tutur salah seorang perawat tidak ingin namanya dipublikasikan.

Mereka (petugas medis, Red) menduga apa yang menjadi hak mereka itu telah disalahgunakan.

“Memangnya tidak ada pertanggungjawaban?” tanya mereka retoris.

Lebih lanjut, mereka juga mempertanyakan keabsahan Peraturan Bupati yang mengatur mekanisme pemotongan 40 persen dari total hak mereka, yang mana mereka sendiri tidak tahu akan dipergunakan untuk apa.

Mirisnya, 60 persen yang menjadi hak mereka malah diambil lagi 5 persennya untuk kepentingan Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka.

“Bilang ada SK Bupati, tetapi sampai hari ini kami tidak melihat wujud SK seperti apa isinya,” tutur perawat itu.

Ia menyangsikan SK Bupati itu karena menurutnya SK itu hanyalah sebuah upaya untuk mengibuli mereka. Dia juga mempertanyakan kapan terjadinya sosialisasi rancangan Peraturan Bupati itu. Apalagi sebagai Aparatur Sipil Negara, mereka tentu saja paham mekanisme dikeluarkannya sebuah SK.

Para petugas medis yang mengeluh itu mempertanyakan dasar hukum pemotongan. Apakah ada kesepakatan tertulis, kapan kesepakatan itu dibuat dan dengan siapa kesepakatan dibuat? Lagi-lagi pertanyaan pun digulirkan, dana tersebut digunakan untuk apa?

Mereka menuntut kepada sang bendahara agar segera membayar apa yang menjadi hak mereka. Toh kewajiban sebagai pekerja medis sudah dilaksanakan sehingga hak pantas didapatkan.

“Malang benar nasib kami. Sudah bermandi keringat, darah serta air ketuban saat membantu persalinan, apa yang menjadi  penghargaan atas jasa kami menyelamatkan dua nyawa manusia dipotong pula,” tutur salah seorang bidan yang minta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dia juga menjelaskan, peristiwa pemotongan dana jasa persalinan itu telah berlangsung lama. Bahkan sejak dua periode kepemimpinan Bupati, yakni Bupati Sosimus Mitang dan Yosef Ansar Rera.

Ekora NTT pun sempat menghubungi Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Sikka, Dr. Maria Bernadina Sada Nenu, MPH, untuk meminta konfirmasi dia melalui telepon tapi tidak tersambung.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA