Dana Non Kapitasi Tidak Ditilep Siapa Pun

Maumere, Ekorantt.com – Surat Kabar Ekora NTT versi online edisi 26/6/2019 menurunkan berita berjudul “DIDUGA DINKES SIKKA TILEP UANG TENAGA KESEHATAN” dan versi cetak edisi 25 Juni 2019 dengan judul “DINKES SIKKA TILEP UANG TENAGA KESEHATAN?”, memuat berita tentang keluhan, dugaan, dan pertanyaan dari beberapa petugas kesehatan dari Kecamatan Alok Barat dan Talibura terhadap belum dibayarnya hak mereka yakni uang non-kapitasi, sejak Juni 2017 hingga Juni 2019 kini.

Berita yang diterbitkan, diedarkan ke masyarakat, disebarluaskan di media sosial, dan mendapat komentar negatif dari netizen itu TANPA KONFIRMASI dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka sebagai SKPD yang ditugaskan oleh Bupati Sikka untuk mengelola dana non-kapitasi tersebut.

Maka kami menggunakan HAK JAWAB untuk memberikan klarifikasi atas berita tersebut, untuk memenuhi hak asasi masyarakat untuk memperoleh berita yang berimbang, objektif, dan proporsional.

Pertama, Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka TIDAK TILEP dana jasa pelayanan non-kapitasi untuk tenaga kesehatan sebagaimana diduga oleh beberapa petugas medis dan disebarluaskan oleh Ekora NTT.

YANG BENAR adalah jasa pelayanan non-kapitasi JKN (persalinan dan rawat inap) selama Juli 2017 sampai dengan Juni 2019 belum dibayarkan karena:

iklan

(1) Terlambatnya Puskesmas mengajukan klaim pelayanan persalinan dan rawat inap ke BPJS Kabupaten Sikka, sehingga BPJS (yang butuh waktu untuk memverifikasi klaim-klaim tersebut) juga ikut terlambat membayarkan klaim dana non-kapitasi tersebut ke Rekening Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka.

(2)  Pembayaran dana non-kapitasi dan jasa umum oleh BPJS yang tertunda pada tahun anggaran sebelumnya harus dianggarkan ulang melalui mekanisme perencanaan & penganggaran APBD, yaitu Perubahan APBD.

(3)  Saat ini, Dinas Kesehatan telah menganggarkan kembali dana non-kapitasi JKN tersebut melalui mekanisme Mendahului Perubahan APBD 2019, sembari mengajukan klaim dana tersebut ke pihak terkait.

(4)  Pembayaran dana non-kapitasi harus melalui mekanisme APBD karena 60% dari dana tersebut merupakan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kedua, terhadap pertanyaan para petugas medis Kecamatan Alok Barat dan Kecamatan Talibura tentang keabsahan pemotongan dana non-kapitasi, siapa-siapa yang bersepakat untuk pemotongan dan kapan disosialisasikan, dapat dijelaskan sebagai berikut:

(1) Dana non-kapitasi TIDAK DIPOTONG melainkan DIBAGI, dengan dasar hukum: SK Bupati Sikka Nomor 287/HK/2014 tentang Alokasi Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas Dalam Wilayah Kabupaten Sikka, yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 59/2014.

(2) Menurut ketentuan tersebut, besaran pembagian dana non-kapitasi adalah 60% untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah), 35% untuk Jasa Pelayanan Puskesmas, dan 5% untuk Manajemen Dinkes bagi operasional pengelolaan program kesehatan masyarakat yang tidak dibiayai dalam APBD.

(3) 60% diperuntukkan bagi PAD karena semua prasarana dan sarana yang digunakan di setiap Puskesmas adalah milik pemerintah. Petugas kesehatan selaku ASN sudah memperoleh gaji ASN, sehingga alokasi 35% dari dana non-kapitasi program JKN & KIS adalah penghargaan atas jasa pelayanan pada program tersebut.

(4) Sosialisasi atas SK Bupati Sikka Nomor 287/HK/2014 sudah dilakukan sejak ditetapkan pada tahun 2014.

Ketiga, terima kasih atas kritik-kritik konstruktif, saran-saran solutif dan penyebarluasan berita kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat oleh Pemda Sikka selama ini di Ekora NTT.

Semoga ke depan kita lebih tingkatkan lagi kerja sama kita dalam mendidik daya kritis masyarakat seraya menghormati hak asasi setiap warga untuk memperoleh informasi yang berimbang, utuh, objektif, dan proporsional. Tetaplah kritis. Tuhan memberkati.

Sekian HAK JAWAB kami untuk dimuat pada kesempatan pertama penerbitan surat kabar Ekora NTT edisi cetak dan edisi online berikutnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terima kasih.

Demikian rilis hak jawab yang diterima Redaksi Ekora NTT dari Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Sikka Ferdinand Evensius Edomeko, S.Fil Jumat, 28 Juni 2019.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA