Seksinya Dana Desa

Ada klaim tentang kesuksesan pengelolaan dana desa, khususnya pencapaian di bidang infrastruktur di pedesaan. Di lain sisi, korupsi juga merajalela di desa-desa. Hal ini ditandai dengan meningkatnya angka korupsi dalam pengelolaan dana desa dari tahun ke tahun.   

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa pemerintah mengalokasikan dana desa. Dana ini bersumber dari APBN. Dana desa dialokasikan untuk desa dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.

Tujuannya untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Dana desa pun mulai bergulir sejak tahun 2015. Tahun 2015, Rp20,67 triliun digelontorkan ke desa-desa. Angka ini meningkat pada tahun berikutnya. Rp46,98 triliun dialokasikan pada tahun 2016 lampau.

Pada tahun 2017 dan 2018 dana yang digulirkan besarannya sama yakni Rp60 triliun. Tahun 2019, besarnya Rp70 triliun.

iklan

Selama lima tahun kepemimpinan Jokowi-Kalla, pemerintah pusat sudah telah menggelontorkan dana sebesar Rp257 triliun ke 74.900 desa. Pemerintah pun berjanji akan menganggarkan dana desa sebesar Rp400 triliun lima tahun mendatang.

Dengan aliran dana triliuran rupiah ini, pembangunan di desa berlangsung besar-besaran. Empat tahun terakhir, hal yang sangat nampak adalah pembangunan infrastruktur dasar. Hal ini memacu denyut nadi ekonomi di pedesaan. Adanya sarana dan prasarana di pedesaan, aktivitas ekonomi menjadi lebih hidup  

Sebagaimana yang dilansir antaranews.com, dana desa membantu pembangunan 1.140.378 meter jembatan, jalan desa 191.600 kilometer, pasar desa sebanyak 8.983 unit, kegiatan BUMDesa sebanyak 37.830 unit, embung desa sebanyak 4.175 unit, sarana irigasi sebanyak 58.931 unit.

Selain itu, dana desa juga telah turut membangun sarana prasarana penunjang kualitas hidup masyarakat desa melalui pembangunan 959.569 unit sarana air bersih, 240.587 unit Mandi Cuci Kakus (MCK), 9.692 unit Polindes, 50.854 unit PAUD, 24.820 unit Posyandu, serta drainase 29.557.922.

Menukil data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dana desa turut berkontribusi menurunkan angka kemiskinan di pedesaan.

Sepanjang Maret 2017-2018 terjadi penurunan 1,82 juta atau sebanyak 1,29 juta juta jiwa yang ada di pedesaan. Menteri Desa, Pembangunan

Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDDT) Eko Putro Sandjojo berujar “Adanya program dana desa terbukti efektif dan telah berhasil mengurangi kemiskinan di desa-desa”.

Sejak bergulirnya dana desa, pengangguran terbuka juga turun dari 4,93 dari tahun 2015 menjadi 3,72 pada tahun 2018 di wilayah pedesaan.

Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Mei 2018 menunjukkan, dana desa juga berpengaruh pada tingkat perkembangan desa.

RPJMN 2015-2019 menargetkan penurunan 5.000 desa tertinggal dan peningkatan 2.000 desa mandiri. Realisasinya terpenuhi bahkan melampaui target.

Ada penurunan 8.035 desa teringgal dan kenaikan 2.318 desa mandiri. Sejauh ini ada 5.216 desa mandiri, 57.341 desa berkembang dan 12.397 desa tertinggal.

Data yang sama menampilkan, jumlah Bumdes meningkat setiap tahun. 1.022 unit Bumdes pada 2014 meningkat menjadi 45.549 unit Bumdes pada tahun 2018.

61 % dari total desa tahun 2018 telah memiliki Bumdes. Tenaga kerja yang terserap Bumdes sebanyak 1.074.754 orang. Omzet Bumdes mencapai Rp1,16 triliun pertahun dengan laba bersih Rp121 miliar pertahun.

Khusus untuk provinsi NTT, pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa Rp10,5 selama lima tahun. Perinciannya; tahun 2015 sebesar Rp812.875.565.000.

Tahun 2016 meningkat menjadi Rp1,8 triliun. Tahun 2017 bertambah menjadi Rp2,3 triliun. Tahun 2018 dana desa dikucurkan sebesar Rp2,5 triliun. Dan tahun 2019 angkanya naik mencapai Rp 3,2 triliun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Nusa Tenggara Timur (NTT), Sinun Pieter Manuk, mengatakan “Alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat untuk NTT setiap tahun mengalami peningkatan yang sangat besar sebagai upaya pemerintah dalam menurunkan jumlah warga miskin di daerah ini,” demikian dilansir antaranews.com, 8 Maret 2019 lalu.

“Perhatian pemerintah pusat melalui pengalokasian dana desa untuk NTT. Dana Rp 10,5 triliun itu telah dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur desa dan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat desa setempat,” tambah Pieter Manuk.

Berdasarkan data DPMD NTT, dana desa juga mendanai lahir dan tumbuhkembangnya Bumdes di NTT. Ada 1.087 Bumdes yang tersebar di 3.026 desa di NTT. Namun yang aktif berjumlah 781 Bumdes dengan intevensi modal Rp118 miliar dari dana desa.    

Korupsi Dana Desa

Dana desa jelas memberikan dampak positif bagi kehidupan di desa. Tapi tak bisa dimungkiri pula kenaikan dana desa dari tahun ke tahun ikut menaikkan angka korupsi  di desa. Angka korupsi berbanding lurus dengan kenaikan dana desa.

Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir di tengah besarnya anggaran yang dialokasikan, pengelolaan dana desa berhadapan dengan maraknya permasalahan korupsi di desa.

Tahun 2015, ketika pertama kali dana desa dikucurkan, tercatat 17 kasus korupsi. Angka ini meningkat lebih dari dua kali lipat pada tahun 2016 yakni 41 kasus.

Sementara pada tahun 2017, angka korupsi dana desa mencapai 96 kasus. Demikian pula pada tahun 2018, angka korupsi di desa sebanyak 96 kasus.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga melansir korupsi dana menyumbang kasus korupsi terbanyak pada tahun 2018 dibandingkan dengan sektor-sektor lain.

Dari 454 kasus yang ditindak pada tahun 2018, tercatat 96 kasus anggaran desa dengan kerugian negara sebesar Rp37,2 miliar.

“Itu terdiri dari kasus korupsi di sektor infrastruktur anggaran desa yang mencapai 49 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp17,1 miliar, dan kasus korupsi sektor non-infrastruktur sebanyak 47 kasus dengan kerugian negara Rp20 miliar,” CNN melansir demikian.

Khusus di NTT, sebagaimana yang dilansir Florespedia, ada 24 kepala desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) terbukti melakukan korupsi Dana Desa dan Aloksi Dana Desa (ADD). Data ini diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang dari Januari 2017-April 2019. 

Selain kepala desa, korupsi anggaran desa di NTT juga menyeret perangkat desa dan pelaksana proyek di desa. Angka ini akan meningkat dari waktu ke waktu mengingat banyak laporan masyarakat dan juga sejumlah kasus sudah mulai terkuak untuk dibawa ke meja hijau.

Minim Kreativitas

berdesa.com

Dalam catatan liputan Ekora NTT, tentang pengelolaan dana desa dan terlebih untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) masih belum menunjukan hasil yang menggembirakan.

Desa-desa di NTT belum optimal mengembangkan gelontoran dana desa untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk pengembangan Bumdes saja, desa-desa di NTT belum sepenuhnya menampilkan hasil yang membanggakan.

Memang ada beberapa desa yang telah menunjukan perkembangannya secara signifikan sayangnya jumlah desa-desa yang sukses masih bisa dihitung dengan jari.

Saat ini jumlah desa di NTT mencapai 3.026. Masing-masing desa menerima anggaran dana desa yang besaran tiap tahap pencairannya mencapai RP600-Rp700 juta bahkan ada yang mencapai angka Rp1 miliar. Sayangnya proses pengelolaan terlebih untuk Bumdes masih panggang jauh dari api.

Beberapa desa di kabupaten Sikka dan Flores Timur berdasarkan penelusuran Ekora NTT punya potensi desa pada bidang pertanian dan perikanan yang layak jadi nilai jual dan punya pasar, sayangnya perangkat desanya malah jadi inisiator untuk usaha pengembangan Bumdes dengan membuka tempat fotokopy, penjualan ATK (alat tulis kantor) kios Sembako dan penjualan pulsa.

Bayangkan di desa yang kantornya cuma kantor desa dan paling tinggi dua sekolah dasar dan satu taman kanak-kanak, Bumdes yang dikembangkan adalah tempat fotocopy dan penjualan ATK.

Maka pertanyaannya adalah sudah besar-besar keluarkan biaya untuk belanja mesin fotocopy dan pengadaan etalase pendapatan sebulan untuk Bumdesnya tak sampai ratusan ribu apalagi jutaan.

Sudah begitu banyak Bumdes di NTT lebih mirip Koperasi Unit Desa (KUD). Dengan begitu maka sia-sialah gelontoran dana desa yang besar tapi nihil keuntungan.

Maka litani yang didaraskan adalah besar dana bukan lagi melipatgandakan keuntungan justru makin terseok. Jadilah ungkapan besar pasak dari tiang. Besar dana minim kreativitas.

Tentang Bumdes itu sendiri perlu digarisbawahi adalah, yang paling penting menentukan berkembang dan tidaknya ekonomi desa adalah kepala desa.

Bagaimanapun seluruh rangkaian proses ini sangat dipengaruhi oleh kemampuan persoalan seorang kepala desa dalam menjalankan visi ekonomi untuk desanya.

Menurut Darius Don Boru, Kepala Desa Boru Kedang, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, kepala desa tidak hanya berfungsi sebagai pemberi tanda tangan berbagai dokumen administratif dan hal-hal yang formal saja.

Kepala desa harus memiliki visi yang kuat, pengetahuan yang mumpuni mengenai undang-udang termasuk UU Desa, menguasai informasi terbaru mengenai potensi ekonomi desa dan memiliki kemampuan melakukan analisis terhadap berbagai peluang ekonomi baik di desa maupun di luar desanya.

Dengan kata lain untuk menangani desa dengan berbagai kemudahan gelontoran dana desa yang besar seorang kepala desa harus menjadi arsitek ekonomi di desanya.

Dana desa tidak hanya difokuskan untuk program ekonomi saja melainkan juga untuk pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik juga termasuk memberantas gangguan pertumbuhan anak-anak di desa akibat stunting.

Tetapi semua program itu pada akhirnya bakal secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kesiapan desa mengembangkan ekonomi warganya.

Desa Boru Kedang misalnya jadi salah satu desa di NTT yang sebelumnya masuk kategori desa terbelakang mampu mengolah dana desa untuk pencegahan stunting dan peningkatan taraf hidup warga desa.

Melalui program Posyandu Bapak yang digagas Darius Don Boruk, desa ini maju pesat. Pemahaman warga desa terutama para bapak yang sebelumnya menyerahkan tanggung jawab pengasuhan anak hanya pada ibu.

“Kami mulai program Posyandu Bapak sejak tahun 2015, awalnya banyak orang pikir saya kepala desa ini sudah gila karena buat program aneh-aneh saja. Bapak-bapak sudah kerja di kebun jadi tugas antar anak ke Posyandu adalah tugas ibu,” kisah Kades Don.

“Saya katakan tidak, pokoknya harus dan wajib ikut. Jika tidak akan ada beberapa aturan yang bakal membuat warga desa tidak bisa memperoleh akses layanan di desa,” tambah Kades Don.

Lanjutnya, memang agak memaksa tapi sekarang hasilnya luar biasa. Anak-anak di desa Boru Kedang tumbuh sehat. Para bapak menyadari pentingnya pendampingan mereka akan kondisi anak-anak mereka. Anak-anak punya tabungan pendidikan dan semuanya dikontrol secara rutin.

Dalam hal Bumdes, Desa Boru Kedang sukses besar dengan pendapatan mencapai belasan bahkan naik sampai puluhan juta setiap bulannya karena secara optimal mengembangkan usaha air minum galon dan juga desa wisata.

Melaui Bumdes Borked Citra Mandiri, Desa Boru Kedang kini punya warga desa yang secara kasat mata dapat dilihat kemajuan dari cara mereka berpikir untuk kemandirian ekonomi keluarga dan juga pendidikan anak-anak mereka.

“Kami punya kepala desa yang malang melintang di dunia pemberdayaan ekonomi dan LSM sehingga kami sangat bersyukur untuk itu. Desa kami maju juga karena faktor kepala desa sebagai pimpinan wilayah yang sangat tegas. Pikirannya yang selalu visioner dan penuh kreativitas jadi pemicu bagi para perangkat desa dan juga warga desa untuk terpola,” tutur Frengky salah satu warga Desa Boru Kedang. 

Dengan demikian menjadi benar bahwa sekalipun dana desa itu besar tapi minim kreativitas maka desa bisa saja stagnan pembangunannya dan bahkan bisa saja mati suri. 

Hengky Ola Sura & Irenius J A Sagur

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA