Jenazah, Tanah, dan Beasiswa di NTT

Data Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) PMI NTT menunjukkan,  PMI asal NTT yang meninggal di luar negeri mengalami peningkatan setiap tahun(EKORA NTT, Senin, 19/8/2019).

Pada tahun 2016, empat puluh enam (46) PMI asal NTT, dengan rincian dua puluh enam (26) laki-laki dan dua puluh (20) perempuan, meninggal. Dari 46 orang meninggal itu, empat (4) PMI prosedural dan 42 lainnya PMI non-prosedural.

Pada tahun 2017, PMI meninggal sebanyak 62 orang, dengan rincian 43 laki-laki dan 19 perempuan. Dari 62 orang meninggal itu, satu (1) PMI prosedural dan 61 lainnya PMI non-prosedural.

Pada tahun 2018, jumlah PMI meninggal meningkat menjadi 105 PMI, dengan rincian 71 orang laki-laki dan 34 orang perempuan. Dari 105 orang meninggal itu, tiga (3) PMI prosedural dan 102 lainnya PMI non-prosedural.

Sejak tahun 2014-2018, jumlah peti mati TKI yang dikirim ke NTT sudah mencapai 268 buah (Flores Pos, Sabtu, 26/1/2019).

Sementara itu, pada Agustus 2019, sebanyak 74 peti jenazah dikirim ke NTT (EKORA NTT, Senin, 19/8/2019).

Mengapa jenazah pekerja migran NTT selalu bertambah saban tahun? Lebih jauh, mengapa orang-orang NTT berbondong-bondong merantau mencari kerja di negeri seberang yang kemudian rentan menjadi korban perdagangan orang dan/atau korban penganiayaan sampai pembunuhan?

Di NTT, jawaban atas pertanyaan ini dikemukakan oleh paling kurang dua sudut pandang.

Sudut pandang pertama melihat persoalan migrasi internasional sebagai persoalan teknis yang bisa diselesaikan dengan cara-cara teknis pula. Menurut cara pandang ini, migrasi internasional beserta segala implikasi buruknya seperti ilegalitas, perbudakan, kematian, dan perdagangan pekerja migran terjadi sebagai akibat dari ketidakmampuan pemerintah menerapkan program-program strategis dan produk hukum yang tegas. Oleh karena itu, solusinya adalah melakukan intervensi teknis atas persoalan ini antara lain dengan menerbitkan moratorium Nomor 357/KEP/HK/2018 tentang Pelarangan Pengiriman TKI ke Luar Negeri a ala Gubernur Viktor Laiskodat dan/atau menerapkan program desa migran produktif, mengoptimalisasi layanan terpadu satu atap, serta membangun balai latihan kerja standar internasional a la Presiden Jokowi.

Sementara itu, sudut pandang kedua memandang persoalan migrasi internasional sebagai persoalan ekonomi politik. Menurut cara pandang ini, migrasi internasional di NTT terjadi karena ketimpangan ekonomi politik di pedesaan di NTT. Oleh karena itu, solusinya adalah melaksanakan “kebijakan nasional pemerataan kepemilikan tanah, pembangunan dan pengembangan industri dan penurunan biaya pendidikan dan peningkatan kuota beasiswa pendidikan yang menyasar keluarga petani miskin di NTT” (Emilianus Y.S. Tolo, “Ekonomi Politik Migrasi Internasional di NTT” dalam Flores Pos, Sabtu, 26/1/2019).

Kami berpendapat, kondisi objektif di NTT memerlukan pendekatan migrasi internasional sebagai persoalan ekonomi politik.

Struktur kepemilikan tanah di NTT masih timpang. Sebagian besar tanah terkonsentrasi di para tuan tanah. Gereja Katolik di Flores, misalnya, memiliki kebun dan sawah misi yang luas. Kadang-kadang, elite Gereja Katolik berseteru dengan umatnya sendiri di pengadilan untuk menentukan pemilik sah atas tanah. Misalnya, Paroki Salib Suci So’a di Ngada memenangkan gugatan perkara Sawah Gereja di Turadu’a vis a vis dengan umat yang mengklaim sebagai pemilik sah atas sawah tersebut. Para tani miskin dan buruh tanah yang tak punya sawah atau kebun untuk digarap kemudian putuskan untuk merantau ke luar negeri.

Selain itu, di NTT, akses pendidikan yang murah masih sulit digapai. Sekolah-sekolah bermutu di NTT umumnya mahal. Orang-orang miskin di NTT susah mengakses sekolah-sekolah bermutu yang mahal itu. Sekolah-sekolah bermutu hanya dapat diakses oleh kelas menengah ke atas. Akibatnya, sistem pendidikan yang mahal turut melanggengkan ketimpangan sosial ekonomi politik di masyarakat. Para tani miskin dan buruh tani, yang tidak sanggup membiayai ongkos sekolah anak-anaknya di sekolah-sekolah mahal ini, terpaksa merantau mencari ringgit untuk menyekolahkan anak-anaknya itu.

Struktur kepemilikan tanah yang timpang dan biaya pendidikan yang mahal membuat orang-orang NTT berlomba-lomba menjadi pekerja migran di Malaysia, Singapura, Arab Saudi, dan negara tujuan migrasi lainnya. Beberapa dari mereka akan pulang ke NTT dalam rupa jenazah.

Jadi, kami sependapat dengan tawaran solusi dari sudut pandang migrasi internasional sebagai persoalan ekonomi politik.

Pertama, Presiden Jokowi perlu melakukan reforma agraria dalam arti yang sepenuh-penuhnya, yaitu bagi-bagi ulang tanah kepada seluruh warga Negara Indonesia, terutama para tani miskin dan buruh tani, sehingga tercapai pemerataan kepemilikan tanah. Tidak sekadar bagi-bagi sertifikat tanah!

Kedua, pemimpin Negara mulai dari kepala desa, bupati, gubernur, dan presiden perlu beri beasiswa pendidikan bagi anak-anak NTT dari keluarga petani miskin atau buruh tani.     

spot_img
TERKINI
BACA JUGA