Harta Karun Toko Agung Maumere Di-akumulasi dari Keringat Antonius

Seorang sopir tua bernama Antonius Yoseph Jogo menggugat Baba Amung.

Baba Amung adalah pemilik Toko Agung yang beralamat di Jalan Don Thomas Nomor 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Antonius menggugat Baba Amung lantaran tidak membayarnya uang pesangon kerja [Uang Penggantian Hak (UPH), Red] paska dirinya mengundurkan diri pada Januari 2019 lalu.

Antonius sendiri sudah bekerja sebagai sopir di Toko Agung selama 13 tahun 5 bulan.

Ia bekerja di sana mulai dari tahun 2005 hingga Mei 2019.

iklan

Antonius bersama Kuasa Hukum-nya Laurentius Weling, S.H. sudah melaporkan kasus ini ke Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka.

Mereka juga sudah menyurati Presiden Jokowi di Jakarta dengan tembusan surat kepada Gubernur NTT di Kupang, Kadis Nakertrans Provinsi NTT di Kupang, Bupati Sikka di Maumere, dan Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka di Maumere.

Namun, hingga detik ini, laporan dan surat itu tidak ditanggapi.

Bagaimana kasus ini dinilai?

Sekurang-kurangnya terdapat dua perspektif melihat kasus ini.

Pertama, dari perspektif politik dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut perspektif ini, di samping berhak mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak (Upah Minimum Provinsi/UMP, Red), Antonius berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sukarela, antara lain dengan cara mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai sopir di Toko Agung milik Baba Amung.

Babu Amung ber-kewajiban memenuhi hak Antonius.

Sementara itu, Negara, dalam hal ini Dinas Nakertrans, Bupati, Gubernur, Menteri, dan Presiden bertugas menciptakan kondisi-kondisi sosial politik sedemikian rupa sehingga hak asasi Antonius dipenuhi (be fulfilled), dilindungi (be protected), dan dihargai (be respected).

Selanjutnya, politik dan HAM di atas kemudian diterjemahkan atau dikonkretisasi ke dalam hukum positif di Indonesia.

Menurut Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU 13/2003, (1) pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4).

(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

(3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat, pertama, mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, kedua, tidak terikat dalam ikatan dinas dan ketiga, tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

(4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ada pun Pasal 156 Ayat (4) berbunyi: “Uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pertama, cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, kedua, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja, ketiga, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) bagi yang memenuhi syarat, dan keempat, hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sementara itu, Pasal 156 Ayat (1) berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima.”

Berdasarkan aturan hukum di atas, kita bertanya, apakah Antonius sudah memenuhi tiga (3) syarat pengunduran diri untuk bisa mendapatkan UPH dan/atau uang pisah? Apakah Toko Agung membuat perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama?

Jika pertanyaan-pertanyaan di atas di-afirmasi, maka Antonius BERHAK mendapatkan UPH dan uang pisah.

Sebaliknya, jika pertanyaan-pertanyaan di atas di-negasi, maka kita masuk ke dalam perspektif kedua untuk menilai kasus ini.

Jika perspektif pertama berasal dari tradisi liberalisme, maka perspektif kedua menimba inspirasi dari tradisi sosialisme.

Kaum sosialistis sangat menekankan perbedaan atau diferensiasi kelas sosial di tengah masyarakat.

Misalnya, dalam masyarakat Industri di Inggris semasa Marx (sekitar akhir abad ke-XVIII), terdapat pertentangan kelas antara kapitalis dan proletar.

Kapitalis adalah pemilik alat-alat produksi, sedangkan proletar tidak punya alat produksi.

Kaum proletar harus menjual tenaga kerjanya kepada kapitalis untuk mendapatkan upah.

Profit kapitalis diperoleh dengan cara menghisap nilai lebih dari tenaga kerja proletar.

Dalam kasus Antonius, sang pemilik alat produksi atau kapitalis adalah Baba Amung, sedangkan si proletar adalah Antonius.

Untuk bisa bertahan hidup, Antonius jual tenaga kerjanya dengan menjadi sopir di Toko Agung.

Antonius lantas mendapat upah atas jasa tenaga kerjanya itu.

Akan tetapi, Toko Agung didirikan untuk mendulang laba atau profit.

Profit Toko Agung diperoleh dari selisih antara pendapatan kotor dan biaya produksi.

Upah Antonius termasuk ke dalam item biaya produksi.

Semakin upah Antonius ditekan serendah mungkin, semakin besar pendapatan kotor dan laba bersih Toko Agung.

Dengan perkataan lain, Toko Agung meraup profit dengan menghisap nilai lebih dari tenaga Antonius.

Nilai lebih dihitung dari selisih antara jumlah tenaga kerja yang dikeluarkan Antonius dan upah yang diterimanya.

Sepanjang 2005 – 2018, dia di-upah Rp840 Ribu per/bulan. Tidak sampai setengah dari UMP NTT 2019 sebesar Rp1.795.000,00.

Dia bekerja mengangkut muatan dari gedung ke toko, gedung ke pelabuhan, dan kontainer kosong ke pelabuhan setiap hari.

Nilai lebih di atas, yakni selisih antara upah sesungguhnya yang mesti diterima Antonius berdasarkan jumlah jam kerja dalam sehari (8 jam sehari) dan upah riil yang diterimanya, kemudian di-akumulasi, di-konsentrasi, dan di-sentralisasi menjadi harta karun Toko Agung.

Akumulasi kekayaan Toko Agung terjadi melalui praktik perampasan (accumulation by dispossession) nilai lebih Antonius.

Dengan corak relasi produksi seperti ini, maka wajar jika Toko Agung menjadi semakin kaya dan Antonius menjadi semakin miskin.

Menurut perspektif sosialistis, keadilan digapai manakala setiap orang sanggup memenuhi kebutuhannya.

Prinsip mereka yang terkenal dari Karl Marx adalah “from each according to his ability, to each according to his needs” atau “dari setiap orang menurut kemampuannya, kepada setiap orang menurut kebutuhannya” (K. Bertens, 2000, p. 99).

Apakah Antonius sudah diperlakukan adil “sesuai kemampuan dan kebutuhannya”?

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA