Polres Manggarai Amankan Mahasiswa Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Ruteng

Ruteng, Ekorantt.com – Kepolisian Resor Manggarai telah mengamankan terduga pelaku pembuangan bayi berinisial SA (23) di Ngencung-Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Jumat (25/10/2019).

Terduga pelaku dijemput oleh pihak kepolisian di rumah milik RN, tempat terduga tinggal.

Untuk diketahui, SA merupakan mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. SA diidentifikasi sebagai mahasiswa semester akhir UNIKA St. Paulus Ruteng.

Kapolres Manggarai, AKBP Cliffri Steinly Lapian, S.I.K melalui Wakil Kapolres Manggarai, Kompol Thobias Tamonob dalam siaran pers, Jumat (25/10/2019) menyampaikan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui Sentral Terpadu Polres Manggarai tentang kasus penemuan jasad bayi pada hari Kamis, (24/10/2019).

“Kita mengambil langkah-langkah mendatangi TKP dari kasus penemuan bayi dalam keadaan tidak bernyawa tersebut dan melakukan pengamanan terhadap terduga,” jelas Kompol Thobias.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak PPA, Bripka Antonius Abun menjelaskan, saat didatangi pihak kepolisian di kediamannya, SA merasa lega lantaran polisi tahu masalah ini lebih dulu dari masyarakat sekitar.

Dikatakan Bripka Antonius, pihaknya mengarahkan SA untuk bersama-sama ke Pustu Tenda dan melakukan pemeriksaan medis.

“Dari hasil pemeriksaan tim medis, ada indikasi bahwa yang bersangkutan telah melahirkan beberapa hari yang lalu,” jelas Bripka Antonius.

Selanjutnya, SA dibawa ke Rumah Sakit dr. Ben Mboi untuk dilakukan visum oleh spesialis kandungan. 

“Setelah pemeriksaan di rumah sakit, SA dibawa ke Kantor Polres Manggarai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Brikpa Antonius menjelaskan, jika terbukti sebagai pelaku, SA akan dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Adeputra Moses

spot_img
TERKINI
BACA JUGA