Utang Tak Kunjung Dibayar, Warga Polisikan Oknum Bendahara Sekwan Manggarai

Ruteng, Ekorantt.com – Emiliana Helni, seorang warga asal Ruteng Pu’u, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai merasa ditipu oleh oknum Bendahara Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Manggarai, Yosefa Dacosta.

Kepada Ekora NTT, Emiliana menjelaskan, pada 8 Maret 2017 pelaku melalui Apolonia Hadia meminjam uang miliknya sebesar 120  juta rupiah.

“Waktu itu, pelaku beralasan, bahwa uang itu untuk biaya perjalanan dinas 13 anggota dewan yang hendak ke Jakarta,” kata Helni.

“Pinjaman tersebut dengan perjanjian harus membayar dalam jangka waktu 1 minggu. Dia harus membayarnya pada tanggal 16 Maret 2017,” tambahnya.

Lanjutnya, pelaku enggan membayar uang miliknya pada tanggal yang sudah ditentukan, bahkan hingga pertengahan tahun 2019. Karena itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai.

iklan

“Akhirnya pelaku sudah ditangkap oleh Pihak Kepolisian pada hari Kamis 5 Desember 2019, dan Ia langsung di gelandangkan ke Rumah Tahanan (Rutan),” ujar Helni.

Setelah penangkapan, kata Helni, pihak Polres Manggarai melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Manggarai.

“Harapan saya, uang 120 juta itu harus dikembalikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Manggarai I Dewa Semara Putra menjelaskan, soal pengakuan pelaku akan disampaikan pada saat sidang di pengadilan.

“Pelaku akan disidangkan pada Januari 2020 mendatang,” jelasnya saat dikonfirmasi Ekora NTT, Rabu (11/12/2019).

Hingga berita ini diturunkan, Ekora NTT berusaha menghubungi Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Manggarai.

Adeputra Moses

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA