Jumat, 22 September 2023
Ekorantt.com
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi
No Result
View All Result
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi
No Result
View All Result
Ekorantt.com
No Result
View All Result
17 September 2020

Flotim Masuk Zona Merah, Masyarakat Dilarang Selenggarakan Pesta

Pelanggar Protokol Kesehatan didenda Rp50.000 hingga Rp250.000

Sutomo HurintbySutomo Hurint
in Kesehatan
0
Flotim Masuk Zona Merah, Masyarakat Dilarang Selenggarakan Pesta

Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

Larantuka, Ekorantt.com – Kabupaten Flores Timur masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 setelah adanya penambahan 8 kasus positif baru sejak 14 September 2020 hingga sekarang.

Untuk itu, Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli menegaskan, warga dilarang keras untuk melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa, termasuk menyelenggarakan pesta.

“Kemarin-kemarin kita masih beri batas hingga jam 10 dan 12 malam. Sekarang tidak ada lagi pilihannya. Pesta dilarang,” tegas Agus Boli kepada wartawan dalam jumpa pers di lokasi karantina Biara Emaus, Kelurahan Weri pada Rabu (16/09/2020).

Larangan pesta mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Flores Timur Nomor 49 Tahun 2020, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Agus Boli bilang, pemerintah juga akan meninjau kembali tata cara peribadatan agama dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah.

BacaJuga

Akselerasi Capaian UHC, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar

Dokter Danny Gunawan Jadi Direktur Utama Rumah Sakit Adonara

Kemenkes RI Sosialisasi Kesehatan Jiwa bagi Remaja Usia Transisi

Bocah 10 Tahun di Sikka Meninggal di Rumah Sakit, Punya Riwayat Digigit Anjing

“Tata cara peribadatan juga akan ditinjau kembali. Entah itu agama Katolik, Islam, Hindu, Budha dan Protestan ditinjau kembali. Boleh terbatas, boleh juga dari rumah. Tata cara pembelajaran di sekolah juga akan ditinjau kembali. Kemungkinan besar belajar dari rumah saja melalui sistem pembelajaran Daring karena melihat fenomena penyebaran kasus Covid-19 ini,” jelas Agus Boli.

Adapun subyek Perbup Nomor 49 Tahun 2020 meliputi perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan (4 M).

“Perbup ini sudah ditandatangani berarti sudah efektif berjalan. Penegakan di lapangan akan dilakukan dalam satu dan dua hari ke depan. Tentara, polisi, Pol PP, dan pemerintah akan eksekusi bersama-sama,” sebutnya.

Bagi yang melanggar akan diberi sanksi. Sanksinya bervariasi. Bagi orang yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp50.000. Sedangkan pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum yang tidak memenuhi sarana 4 M akan didenda Rp250.000.

“Dan ini teman-teman Polri, TNI, dan Pol PP akan tegas di lapangan. Jadi wajib pakai masker. Karena hanya dengan cara ini kita meminimalisir penyebaran virus Corona,” pungkas Agus Boli.

Tags: Agustinus Payong BoliFlotim Masuk Zona MerahMasyarakat Dilarang Selenggarakan Pesta
Previous Post

Pulang Pendidikan dari Bali, 7 Prajurit TNI di Flotim Positif Covid-19

Next Post

Datangi Kantor Bupati, Begini Tuntutan Biarawan Katolik Dekenat Kefamenanu

Baca Juga Artikel Lainnya

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

21 September 2023
Perumda Tirta Komodo dan Kejari Manggarai Rajut Kerja Sama Pendampingan Hukum

Perumda Tirta Komodo dan Kejari Manggarai Rajut Kerja Sama Pendampingan Hukum

21 September 2023
DPRD Sikka Optimistis Alfin Parera Mampu Jalankan Tugasnya

DPRD Sikka Optimistis Alfin Parera Mampu Jalankan Tugasnya

21 September 2023
Lantik Penjabat Bupati Sikka, Ayodhia Kalake Titip Empat Pesan

Lantik Penjabat Bupati Sikka, Ayodhia Kalake Titip Empat Pesan

21 September 2023
Ribuan Pendukung Partai Perindo Deklarasi Calon Anggota DPRD Sikka

Ribuan Pendukung Partai Perindo Deklarasi Calon Anggota DPRD Sikka

21 September 2023
Pemdes Bangka Kenda Tetapkan Perdes tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Pemdes Bangka Kenda Tetapkan Perdes tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

20 September 2023

Banyak Dibaca

Habis Kasus Tunjangan Sertifikasi, Terbitlah Kasus Tunjangan Guru Daerah Terpencil di Sikka

Alfin Parera Jadi Penjabat Bupati Sikka, Sekda NTT: SK Sudah Ada

Tanpa Formasi Tenaga Teknis, Ini Jumlah Formasi PPPK Tahun 2023 di Ende

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Ratusan Pekerja Migran NTT Pulang dalam Peti Mati, Padma Indonesia: Harus Ada Upaya Emergensi

Dilantik Jadi Kepala Dinas, Even dan Lamber Mesti Proaktif Cegah Korupsi

Pesta Komuni Pertama Berujung Petaka, Nyawa Pria di Matim Tak Tertolong

Kejari Sikka Setor Rp575 Juta Lebih ke Kas Negara dari Korupsi Dana BTT

Next Post
Datangi Kantor Bupati, Begini Tuntutan Biarawan Katolik Dekenat Kefamenanu

Datangi Kantor Bupati, Begini Tuntutan Biarawan Katolik Dekenat Kefamenanu

Tentang Kami - Redaksi - Pedomaan Media Siber - Kontak
@Copyright - PT Pintar Media Group
No Result
View All Result
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi

© 2022 Ekorantt.com