Larantuka, Ekorantt.com – Kabupaten Flores Timur masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 setelah adanya penambahan 8 kasus positif baru sejak 14 September 2020 hingga sekarang.
Untuk itu, Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli menegaskan, warga dilarang keras untuk melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa, termasuk menyelenggarakan pesta.
“Kemarin-kemarin kita masih beri batas hingga jam 10 dan 12 malam. Sekarang tidak ada lagi pilihannya. Pesta dilarang,” tegas Agus Boli kepada wartawan dalam jumpa pers di lokasi karantina Biara Emaus, Kelurahan Weri pada Rabu (16/09/2020).
Larangan pesta mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Flores Timur Nomor 49 Tahun 2020, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Agus Boli bilang, pemerintah juga akan meninjau kembali tata cara peribadatan agama dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah.
“Tata cara peribadatan juga akan ditinjau kembali. Entah itu agama Katolik, Islam, Hindu, Budha dan Protestan ditinjau kembali. Boleh terbatas, boleh juga dari rumah. Tata cara pembelajaran di sekolah juga akan ditinjau kembali. Kemungkinan besar belajar dari rumah saja melalui sistem pembelajaran Daring karena melihat fenomena penyebaran kasus Covid-19 ini,” jelas Agus Boli.
Adapun subyek Perbup Nomor 49 Tahun 2020 meliputi perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan (4 M).
“Perbup ini sudah ditandatangani berarti sudah efektif berjalan. Penegakan di lapangan akan dilakukan dalam satu dan dua hari ke depan. Tentara, polisi, Pol PP, dan pemerintah akan eksekusi bersama-sama,” sebutnya.
Bagi yang melanggar akan diberi sanksi. Sanksinya bervariasi. Bagi orang yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp50.000. Sedangkan pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum yang tidak memenuhi sarana 4 M akan didenda Rp250.000.
“Dan ini teman-teman Polri, TNI, dan Pol PP akan tegas di lapangan. Jadi wajib pakai masker. Karena hanya dengan cara ini kita meminimalisir penyebaran virus Corona,” pungkas Agus Boli.