Pemkab Ende akan Siapkan Lahan 5 Hektare untuk TPA Baru

Ende, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ende akan menyiapkan lahan seluas lima hektare untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang baru. Melalui evaluasi dan kajian pemerintah, TPA yang terletak di Rate, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan dinyatakan sudah tidak layak. Demikian penjelasan Bupati Ende, H. Djafar H. Achmad kepada media di Ende, Juma’t (9/10/2020).

“Kita akan siapkan lahan. Setidaknya tahun 2021 kita sudah miliki TPA baru. Pemerintah pusat siap bantu. Tugas kita siapkan lahan. Sekarang sedang negosiasi,” jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende, produksi sampah dalam kota Ende sendiri mencapai 11.880 ton setiap tahun atau mencapai 33 ton setiap hari.

Selain TPA, Bupati Djafar akan membentuk pasukan kuning yang bertugas memantau dan mengurus sampah saat hujan turun.

“Mereka akan pantau semya titik drainase. Jika ada yang tersumbat pada musim hujan, mereka itu yang urus. Sehingga tidak berdampak bagi pemukiman warga,” kata Bupati Djafar

iklan

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Ende, Yohanes Don Bosko Rega berpendapat, rencana pemerintah untuk menyiapkan lahan TPA baru wajib didukung demi mengatasi persoalan over kapasitas sampah di TPA lama.

Politisi Nasdem ini mengharapkan edukasi dan penerapan sanksi bagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Apalagi membuang sampah pada saluran drainase yang dapat menyebabkan tersumbatnya aliran air.

“Pada prinsipnya fraksi Nasdem mendukung langkah pemerintah untuk mencari lokasi TPA yang baru. Kita juga mendorong masyarakat untuk mencintai lingkungan dengan tidak buang sampah sembarangan,” pungkas Oni.

TERKINI
BACA JUGA