Polisi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Desa Beja ke Kejari Ngada

Bajawa,Ekorantt.com – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Ngada limpahkan berkas perkara kasus korupsi dana desa (DD) dan akolasi dana desa (ADD) di Desa Beja ke Kejaksaan Negeri Bajawa pada Jumat (05/02/2021). Adapun dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Pj Kepala Desa Beja Marselinus Paru dan Bendahara Desa Beja Fransiskus Xaverius Soli.

Oleh Penyidik, berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut dinyatakan lengkap atau P21 dengan Nomor Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ngada: B-01/N.3.18/Ft 1/01/2020, Tanggal 20 Januari 2021.

“Pada hari ini, kami sudah limpahkan dua orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Ngada. Dan untuk saat ini mereka kembali dititipkan di Sel Tahanan Polres Ngada,”tutur Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu I Ketut Rai Artika.

Kedua tersangka tersebut, lanjut Ketut, rencananya akan diterbangkan ke Kupang pada Selasa, pekan depan, untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Kasat Ketut menerangkan kasus tersebut mencuat berawal sejak penerimaan keuangan Desa Beja Tahun 2017 sebesar Rp 977.333.335 yang dikelola langsung oleh Pj Kepala Desa dan Bendahara Desa setempat. Adapun item penerimaan keuangan desa saat itu yakni dari Penghasilan Tetap (Siltap) sebesar Rp 81.114.242, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 130.800.000 dan Dana Desa (DD) senilai Rp 765.419.093.

iklan

Dari penerimaan keuangan desa tersebut, Penyidik menemukan beberapa item kegiatan yang tidak dilaksanakan hingga mengalami tekor kas ADD dan DD Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 264.018.194.

Selain itu, kerugian negara juga terdapat pada pajak negara (pph dan ppn) yang tidak dipungut oleh Bendahara Desa Fransiskus Xaverius Soli yang diketahui senilai Rp 42.700.353. Sehingga, akibat dari tekor kas keuangan desa dari masing-masing item termasuk pajak, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 306.718.547.

Namun, dari nilai kerugian yang ada, jelas Kasat Ketut, terdapat pengembalian tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) senilai Rp 24.903.980. Sehingga akumulasi temuan kerugian negara hingga saat ini sebesar Rp 281.814.567.

Atas perbuatan tersebut, kata Kasat Ketut, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Pidana.

Belmin Radho

TERKINI
BACA JUGA