Akibat Pandemi, 49 Jemaah Haji Asal Ende Batal Berangkat

Ende, Ekorantt.com – Akibat Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2021.

Kebijakan ini diambil Menteri Agama Republik Indonesia Cholil Qoumas dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji asal Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah.

Pembatalan secara nasional itu berdampak pada para jemaah haji asal Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala Kantor Agama Kabupaten Ende, Wilhelmus Yohanes Ndoa yang dikonfirmasi Ekora NTT pada Jumat (4/6/2021) membenarkan perihal pembatalan keberangkatan jemaah haji asal Ende.

“Kami baru mengikuti vikon dan hasilnya tahun ini pemerintah menunda pemberangkatan jemaah haji. Pertimbangan utamanya kita sedang dilanda Covid-19. Kita telah berkomunikasi dengan para jemaah haji dan nanti akan diberitahukan secara resmi melalui surat dinas dan sosialisasi dari bidang haji,” kata Wilhelmus.

iklan

Sementara itu, Kepala Seksi Urusan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, Muhamad Salam Daud mengatakan bahwa jumlah kuota jemaah haji asal Kabupaten Ende pada tahun 2021 sebanyak 49 orang.

Sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat, kata Salam Daud, pihaknya akan berkomunikasi dengan para jemaah haji.

Menurutnya, kebijakan pembatalan merupakan kebijakan terbaik demi keselamatan, mengingat pagebluk Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

“Kami sudah sampaikan secara lisan dan mereka semua menerima. Ini keputusan tepat. Soal dana mereka tidak ada masalah,” kata Salam Daud.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA