Cegah Stunting dan Perkawinan Usia Dini, Bupati Don: Kita Harus Sensitif atas Masalah Ini

Mbay, Ekorantt.com – Bupati Nagekeo dr. Yohanes Don Bosco Do mengingatkan semua elemen masyarakat agar cepat merespon atas persoalan yang dihadapi di sekitar, termasuk masalah stunting dan perkawinan usia dini.

Sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 Tentang  Pencegahan dan Penangan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Nagekeo, Bupati Don meminta agar perlindungan terhadap anak benar-benar dilaksanakan.

“Nagekeo ini kabupaten baru dan tertinggal dari banyak hal. Kita disini harus sensitif, jalan rusak, saluran buntu, panen gagal, itu harus sensitif. Termasuk masalah yang dihadapi anak-anak dan perempuan, harus sensitif masalah ini,”kata Bupati Don saat Pelatihan Pencegahan Perkawinan Usia Dini dan Perlindungan Anak yang digelar Plan Indonesia di Hotel Pepita-Mbay, Kabupaten Nagekeo, pada Rabu (16/06/2021) lalu.

Ia menyatakan, kesehatan anak dan remaja putri usia subur mesti diperhatikan oleh pemerintah, orang tua, lingkungan masyarakat dan sekolah. Kesehatan dan pendidikan, kata Bupati, dijamin paling pertama oleh negara manapun.

“Bagaimana anak atau remaja putri datang bulan pertama kali (usia subur) harus mulai lapor kepada ibunya dan ibu guru di sekolah supaya diberi tablet tambah darah. Nah, kita harus mulai dari hulu, anak-anak putri itu harus disiapkan sejak dini sebelum menjadi seorang ibu,”katanya.

iklan

Bupati berharap kepada peserta pelatihan agar bisa menghasilkan pikiran untuk mencegah masalah yang menimpah anak-anak dan remaja perempuan.

“Yang pertama ruang dan waktu, jangan sampai lembaga-lembaga fungsi dan peran tidak kelihatan. Saya ingin ingatan supaya SK Perbup ini bisa jalan maksimal dan fungsional di lapangan. Keberadaan lembaga ini (Plan, red) betul-betul menjaga persoalan dan fenomena pernikahan atau orang terpaksa kawin dan bisa menjaga dan memberikan perlindungan terhadap anak,” tutur Bupati Don.

Penanggunjawab program kegiatan PLAN International, Siprianus Rahas, menerangkan kegiatan tersebut melibatkan para kepala desa dan perangkat, KP2AD (Kelompok Perlindungan Perempuan dan Anak Desa) serta para tokoh masyarakat dan tokoh adat dari Kecamatan Aesesa, Aesasa Selatan,  Boawae dan Kecamatan Keo Tengah.

“Pelatihan ini merupakan bagian dari penjabaran atau tindaklanjut untuk mensosialisasikan masalah perkawinan usia dini kepada seluruh perangkat desa dan juga seluruh pengurus KPA2D agar terus mensosialisasikan  ke seluruh desa,” kata Siprianus.

Ia menambahkan tujuan kegiatan dalam rangka upaya perlindungan terhadap anak terutama kepada anak perempuan. Setiap pemangku kepentingan diharapkan mampu mendorong dan menjabarkan Peraturan Bupati No 41 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan di Usia Anak di Kabupaten Nagekeo.

 

“Dari berbagai situasi dan kondisi yang kami hadapi, masih ada dampak anak putus sekolah dan memilih nikah lebih awal. Kami harapkan kita pemerintah desa, lembaga pemangku adat, pengurus KPA2D juga forum anak di tingkat desa, kita sama-sama melihat sebuah persoalan, sebuah tantangan yang akan merugikan anak-anak untuk meraih masa depan mereka yang lebih baik,”tutur dia.

Siprianus kembali berharap agar pelatihan tersebut dapat menghasilkan sebuah kesepakatan bersama tanpa mengurangi konten-konten atau nilai lokal yang ada di wilayah masing-masing. Hal ini untuk menekan persoalan sosial terutama anak-anak dan remaja perempuan.

Ian Bala

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA