DPRD Mabar Pertanyakan Kewenangan BPO Labuan Bajo Flores Pasang Pilar di Lahan Warga

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar), Blasius Janu mempertanyakan kewenangan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) yang memasang pilar di lahan warga. Janu menilai yang dilakukan lembaga yang dipimpin Shana Fatima itu seperti penjajahan gaya baru.

“Ada hak apa BPOLBF pergi patok dan pasang pilar di lahan warga?. Kenapa tidak minta pemerintah daerah yang lakukan itu?. Kok, harus dia (BPOPLBF). Ada apa ini?,” ujar Blasius usai menghadiri rapat paripurna pengantar nota keuangan atas rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Mabar tahun anggaran 2021 di Kantor DPRD setempat, Senin (16/8/2021).

Menurut politisi Partai Hanura ini, jika semua hal di kabupaten itu diatur oleh BPOLBF, maka lebih baik semua organisasi perangkat daerah (OPD) ditiadakan. “Biarkan BPO yang memimpin Manggarai Barat ini,” ujarnya.

Salah satu pilar yang dicabut warga. (Foto: Ekora NTT/Sandy Hayon)

Ia berujar reaksi warga kompleks Pertamina Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo yang mencabut pilar pada Sabtu (14/8), pertanda bahwa rakyat tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan yang dilakukan BPOLBF.

Tindakan tersebut lanjut dia, tidak boleh disalahkan. Sebab, warga punya alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. “Dan saya minta Polri dan TNI tolong jangan menekan rakyat,” tegas Janu.

Sebelumnya, Simon Seal, warga kompleks Pertamina Pasar Baru terpaksa mencabut pilar yang ditanam BPOLBF. Sebab, pilar tersebut berada di kawasan pemukiman dan areal pertanian yang selama ini digarap warga.

“Kami sudah menempati lahan ini sudah puluhan tahun. Usaha untuk menjadikan hutan lindung ini sebagai lahan areal penggunaan lain (APL) telah diperjuangkan sejak lama. Kegiatan hari ini tidak pernah diinformasikan. Kami kaget, petugas datang pasang pilar di sekitar rumah warga,” jelasnya.

Simon berharap, BPOLBF menjelaskan apa maksud dan tujuan kehadirannya di wilayah itu. Sehingga tidak mengambil lahan yang sudah menjadi sumber mata pencaharian warga.

“Penjelasan awal BPOLBF, kehadiran mereka tidak menggangu lahan yang sudah digarap warga. Namun kenyataannya hari ini dipasang pilar. Kami minta pekerjaan ini dihentikan dulu. Kalau BPOLBF mau merambah hutan, kenapa masuk ke lahan yang sudah diduduki masyarakat?,” kata Simon.

Direktur Destinasi Pariwisata BPOLBF, Konstan Mardianus, mengatakan, kegiatan penataan tapal batas bertujuan mengetahui batas tanah hutan dengan lahan di sekitarnya.

Prinsipnya, beber Konstan, kegiatan tersebut sesuai dengan proses dan prosedur PMKH yang mereka peroleh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kegiatan penanaman tapal batas ini adalah kegiatan untuk mengetahui batas-batas atau titik-titik yang menjadi tapal batas lahan PMKH, yang sekarang masih lahan hutan. Sekarang ini masih lahan hutan. Nah, kegiatan ini menjadi satu prasyarat perubahan status hutan menjadi PMKH,” jelasnya.

Konstan menambahkan, pilar ini sudah ditanam, akan menjadi pembatas antara lahan hutan dengan lahan area penggunaan lain (APL) sesuai SK 357 KLHK.

Sandy Hayon

spot_img
TERKINI
BACA JUGA