Maumere, Ekorantt.com – Saat ini kebutuhan masyarakat untuk kebutuhan protein hewani terutama daging sapi dan kerbau sangat tinggi. Sebagian besar produk daging berasal dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Juru sembelih halal (Juleha) RPH Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Andy Asis (43), menyatakan adapun standar pemotongan hewan sesuai pedoman atau kaidah kesejahteraan hewan dan syariat Islam.
“Ketersediaan daging yang halal menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi agar masyarakat mendapat ketenteraman batin ketika mengonsumsi dan salah satu kritis kehalalan daging adalah pada saat penyembelihannya,” katanya kepada Ekora NTT, Senin (6/9/2021).
Sesuai SNI Nomor 99002 tahun 2016, terang Andy, penyembelihan adalah suatu kegiatan mematikan hewan hingga tercapai kematian hewan sempurna dengan mengacu pada kaidah kesejahteraan hewan dan syariat Islam.
“Untuk mendapatkan daging halal diperlukan tenaga juru sembelih terlatih dan memahami proses penyembelihan sesuai dengan kaidah kesrawan dan syariat Islam,” ungkap Andy yang sejak 2015 bertugas sebagai Juleha di RPH Sikka.
Ia menambahkan bahwa juru sembelih halal harus memenuhi persyaratan teknis mampu membedakan hewan halal, mampu mengenali tanda kehidupan pada hewan yang akan disembelih, mampu melakukan tindakan penyembelihan secara syariat Islam dan mampu mengenali tanda- tanda kematian.
Proses penyembelihan juga harus memenuhi dua aspek sekaligus yakni aspek kehalalan dan aspek kesejahteraan hewan sehingga dihasilkan daging yang halal dan thayib.
“Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan yakni penanganan ternak yang baik, penggunaan pisau yang tajam, teknik penyembelihan yang tepat, pengeluaran darah yang tuntas serta kematian yang sempurna,” terang Andy.
Juleha yang pernah mengikuti diklat di Balai Besar Pelatihan Peternakan Malang Jawa Timur ini mengatakan teknik penyembelihan yang benar akan layak dikonsumsi karena hewan-hewan itu disembelih secara halal yakni aman, sehat, utuh dan higienis (ASUH).
Yuven Fernandez