Takut Urus Izin Berbelit-belit, Pelaku Usaha Enggan Daftarkan Legalitas Produknya

Ende, Ekorantt.com – Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak pelaku usaha yang enggan mendaftarkan legalitas produknya. Salah satu faktor penyebabnya adalah ketakutan terhadap proses mendapatkan izin yang berbelit-belit. Lalu, ada juga kekawatiran terkait biaya pengurusan izin yang mahal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Agustinus G. Ngasu mengatakan hal ini saat pembukaan Sosialisasi dan Desk Registrasi dalam rangka Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan di Kabupaten Ende yang digelar LOKA POM Ende di Aula Wisma Emaus, Kamis (23/9/2021)

Sekda Gusti mengatakan, kekawatiran para pelaku usaha disebabkan kurangnya informasi atau pengetahuan dari pelaku usaha itu sendiri terkait mekanisme pengurusan izin.

Sosialisasi ini, kata Sekda Gusti, merupakan langkah yang sangat efektif untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha. Diharapkan juga bisa menghapus anggapan  pelaku usaha tentang pengurusan izin berbelit-belit.

“Jadi sosialisasi ini penting, sehingga para pelaku usaha bisa tahu secara pasti mekanisme pengurusan izin usaha dan pelaku usaha tidak lagi beranggapan kalau urus izin usaha itu berbelit-belit,” ujar Sekda Gusti.

iklan

Sekda Gusti mendorong para pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya, sehingga diedarkan secara legal, aman, bermutu, dan bermanfaat.

Plt. Kepala Loka POM Ende, Beny Hendrawan Prabowo mengatakan, registrasi pangan olahan merupakan salah satu bentuk pengawasan pre market yang dilakukan pihak BP POM sebelum produk diedarkan. Hal itu dilakukan untuk memastikan pangan benar- benar aman dan bermutu mulai dari komposisi bahan, sarana produksi, sampai produk tersebut siap dijual.

Jelas Beny Hendrawan, sosialisasi diadakan agar memangkas waktu yang diperlukan dalam proses registrasi pangan. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memasarkan produknya secara aman, dengan legalitas yang ada.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA