Oknum Kepsek Cabuli Murid di Ende Terancam 20 Tahun Penjara

Ende, Ekorantt.com – JK oknum Kepala Sekolah Dasar GMIT Ende 4 diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya sendiri dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Proses hukum terhadap JK saat ini telah sampai di tangan Kejaksaan Negeri Ende, setelah polisi melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sampai dinyatakan lengkap.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian melalui Kasat Reskrim Iptu Yance Kadiaman menjelaskan, Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Ende melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU pada Jumat (17/6/2022) terkait tersangka pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan seorang Kepala Sekolah pada muridnya sendiri.

“Hari ini kita serahkan tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Ende,” ujar Iptu Yance.

Perbuatan JK melanggar Pasal 82 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2017 tentang penetapan perpu pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

iklan

Dijelaskan Iptu Yance, kronologis kejadian, JK melakukan pencabulan anak di bawah umur sebanyak 3 kali yaitu pada tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 09.46 Wita, pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 09.56 Wita dan pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 07.10 Wita bertempat di Ruangan Kepala Sekolah, Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.

Tersangka ditahan di Sel Mapolres Ende sejak tanggal 20 April 2022-17 Juni 2022.

Sebelumnya, pihak tersangka melayangkan gugatan pra peradilan yang diajukan tanggal 28 April 2022 dan telah diputuskan tanggal 06 Juni 2022 dengan putusan Pengadilan Negeri Ende seluruh gugatan ditolak.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA