Tolak Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo, Praktisi Pariwisata dan UMKM Sikka: Tidak Masuk Akal

Maumere, Ekorantt.com – Kenaikan tarif wisata ke TN Komodo terus menuai protes dari berbagai kalangan. Kebijakan ini disinyalir hanya menguntungkan segelintir orang.

Tak hanya di Labuan Bajo, puluhan praktisi pariwisata dan UMKM di Kabupaten Sikka yang bernaung dalam Unitas, Akusikka, ASITA, PHRI, dan HPI juga turut memberikan pernyataan sikap.

Bertempat di Rumah Floressa, Kota Maumere, Kabupaten Sikka pada Senin (01/08/22) sore, mereka menyampaikan poin-poin penolakan.

Konradus Rindu selaku Ketua ASITA dan Isye Fernandes Ketua UNITAS Sikka membacakan 10 poin tuntutan terkait kenaikan tarif masuk TN Komodo sebesar Rp3,75 juta.

Pertama, konservasi dan tata kelola kawasan yang penuh kesadaran akan kelestarian dan welas asih terhadap alam dan segenap makhluk adalah mendesak dan imperatif.

iklan

Kedua, hentikan semua aktivitas pembangunan dan berbagai bentuk rencana pemanfaatan kawasan yang mengkhianati ideal dan prinsip-prinsip konservasi. Penghentian ini sekaligus demi mencegah kapitalisme dan korporatisme pengelolaan kawasan.

Ketiga, pemerintah segera merumuskan, menetapkan, dan memberlakukan UU yang mengatur secara ketat jumlah pengunjung dan kapal wisata yang boleh memasuki kawasan per hari.

Keempat, pengelolaan kawasan tetap dan harus oleh BTNK dan Pemkab Manggarai Barat. Kewenangan pengelolaan Tidak boleh diserahkan kepada swasta dan atau otoritas lain di luar Pemkab Manggarai Barat dan lembaga di bawah KLH.

Kelima, peningkatan dan penguatan kapasitas seluruh personil BTNK, yang tidak hanya mencakup keahlian dan kemampuan teknis manajemen konservasi, tetapi juga tata kelola yang transparan dan mengedepankan akuntabilitas publik. BTNK harus mampu mengumumkan jumlah kunjungan dan revenue yang diperoleh dalam setahun.

Keenam, peningkatan dan pemberdayaan environmental awareness education bagi masyarakat dalam kawasan dan para pelaku usaha pariwisata demi kesinambungan suistanable tourism.

Ketujuh, moratorium pemberlakuan harga tiket sebesar Rp3.750.000/orang untuk Pulau Komodo dan Padar. Selain harga yang tak masuk akal, ketentuan ini akal-akalan dan diskriminatif. Setiap wisatawan yang membayar untuk memasuki TNK berhak menikmati seluruh persembahan alam laut dan pulau-pulau dalam Kawasan.

Kedelapan, mengingat keadaan yang sangat sukar akibat pandemi dan ancaman krisis global, admission fee tetap berlaku harga lama dan efektif hingga saatnya ditinjau kembali.

Kesembilan, kenaikan harga dilakukan sesuai kebutuhan serta pantas dan masuk akal (reasonable). Selain demi kebutuhan operasional konservasi, pendapatan negara dan daerah, kenaikan juga mempertimbangkan variabel lain seperti harga tiket pesawat dan segmen pasar wisatawan sehingga admission fee tidak menjadi pemantik turunnya animo kunjungan ke kawasan.

Kesepuluh, meninjau kembali deliniasi ITMP (Integarated Tourism Master Plan Labuan Bajo Flores) menjangkau sampai dengan Kabupaten Sikka, Nagekeo, Flores Timur dan Lembata.

Selain itu, praktisi yang tergabung dalam Komunitas Peduli Komodo  menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di Labuan Bajo saat ini. Keputusan Pemprov NTT dinilai telah memicu kebingungan, kekecewaan, kemarahan, dan keputusasaan.

Cucun Suryana

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA