Maumere, Ekorantt.com – Kuasa hukum tiga terduga pelaku kasus BBM di Sikka, Yohanes D. Tukan atau Domi Tukan mendesak Propam Polda NTT memeriksa dan mengusut tuntas penyidik Tipiter Polres Sikka yang dinilai tidak profesional.
Ketiga terduga pelaku tersebut yakni Heri pedagang Wuring, Blasius Nong Jefri, warga kecamatan Waigete, dan Mishar, pemilik kios di Kelurahan Nangalimang.
Domi Tukan mengatakan kliennya Jefri telah memenuhi panggilan penyidik Polres Sikka untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses pengangkutan dan barang bukti.
Setelah selesai pemeriksaan dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, penyidik meminta Jefri menandatangani berita acara penyitaan. Namun Jefri menolak dengan alasan pernah menandatangani dokumen penyerahan barang bukti sebelumnya.
“Meski menolak berita acara penyitaan, klien saya tetap menandatangani berita acara penolakan penyitaan yang diselesaikan pada malam hari,” kata Domi Tukan kepada awak media di Maumere, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menambahkan, kliennya bernama Mishar sudah dipanggil penyidik dan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurutnya, pemanggilan yang mulai intensif ini bukan karena kesadaran penyidik, melainkan setelah adanya laporan pengaduan ke Propam.
“Kelihatan penyidik di Polres Sikka unit Tipiter sudah mulai rajin memanggil klien saya. Itu bukan karena kesadaran penyidik, menurut saya, karena sudah ada laporan ke Propam Polri,” ujar Domi Tukan.
Ia berharap Propam Polda NTT turun tangan menangani laporan dugaan ketidakprofesionalan dan lambannya penanganan kasus BBM oleh penyidik Polres Sikka.
Sebagai langkah lanjutan, Domi Tukan menyebut pihaknya telah mengirimkan surat aduan ke DPRD Kabupaten Sikka serta menyiapkan konsep surat resmi untuk Komisi III DPR RI.
Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga menjelaskan bahwa proses penanganan ketiga perkara tersebut sedang dalam tahap penyidikan oleh Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Sikka.
Tiga laporan yang sedang diproses yakni laporan pertama bernomor LP/ A/5/V/2026/SPKT. Satreskrim/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 18 Mei 2026, dengan terlapor berinisial B N J.
Laporan kedua bernomor LP/A/7/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 10 Juni 2026, dengan terlapor berinisial H.
Laporan ketiga bernomor LP/A/8/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 10 Juni 2026 dengan terlapor berinisial M.
Terkait pengaduan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh penyidik, kata Leonardus, Propam Polres Sikka telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dengan meminta keterangan pengadu, yang selanjutnya dilaporkan ke Propam Polda NTT.
“Saat ini, penanganan pengaduan tersebut ditangani oleh Propam Polda NTT, ” ujarnya dalam keterangan pers pada Rabu malam.
Leonardus bilang, laporan pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan internal Polri. Polres Sikka berkomitmen untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.
“Apabila terbukti terdapat pelanggaran akan diambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.













