Bank NTT Teken Kerja Sama Pendampingan Hukum Bersama Kejaksaan

Penandatanganan kerja sama juga dilakukan secara serentak oleh seluruh pimpinan Kantor Cabang Bank NTT bersama para Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi NTT.

Kupang, Ekorantt.com – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) memperkuat pendampingan hukum dalam mendukung tata kelola perusahaan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Komitmen kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, di Kupang, Kamis, 30 Juli 2026.

Penandatanganan kerja sama juga dilakukan secara serentak oleh seluruh pimpinan Kantor Cabang Bank NTT bersama para Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi NTT.

Acara tersebut turut dihadiri Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi NTT Yohanes Oktovianus, Komisaris Utama Bank NTT Donny Heatubun, jajaran direksi Bank NTT, serta pejabat Kejati NTT.

Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus mengatakan sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, melindungi aset perusahaan, serta meminimalkan potensi persoalan hukum dalam operasional perbankan.

“Kerja sama tersebut menjadi momentum penting karena menghidupkan kembali sinergi antara Bank NTT dan Kejati NTT yang sempat terhenti selama 14 tahun,” ujarnya.

Menurut Charlie, sebagai lembaga jasa keuangan, aktivitas Bank NTT tidak terlepas dari berbagai aspek hukum, mulai dari pembukaan rekening, kerja sama dengan pihak ketiga, penyaluran kredit, hingga penyelesaian kredit bermasalah.

Karena itu, pendampingan hukum dari Kejaksaan dinilai sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

“Kerja di bank itu setiap hari berurusan dengan masalah hukum. Karena itu kami sangat membutuhkan pendampingan dan bimbingan dari kejaksaan agar setiap kebijakan dan tindakan yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Charlie.

Ia mengungkapkan, Kejati NTT selama ini telah membantu Bank NTT, terutama dalam upaya penyelamatan aset dan penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kredit bermasalah.

Charlie juga berharap kerja sama tersebut dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Bank NTT, khususnya pegawai yang bertugas di kantor-kantor cabang di daerah.

“Kami mengharapkan bantuan dari kejaksaan terutama bagi staf kami di daerah yang mungkin masih memiliki keterbatasan dalam pemahaman aspek hukum. Kami terus belajar agar tata kelola perusahaan semakin baik,” katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo menyatakan Kejati NTT siap memberikan pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Bank NTT.

Menurutnya, aset merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan sebuah bank. Karena itu, penyelamatan dan pemulihan aset harus menjadi perhatian bersama agar Bank NTT tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi dan mendukung pembangunan ekonomi daerah.

“Ini merupakan suatu kolaborasi yang luar biasa antara Bank NTT dan Kejati NTT. Kejati NTT akan menyiapkan Jaksa Pengacara Negara terbaik untuk selalu mendampingi Bank NTT dalam permasalahan perdata dan tata usaha negara,” tegas Roch.

Ia menjelaskan, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, mediasi, negosiasi, penyelesaian sengketa, pemulihan piutang, hingga penyelamatan aset perusahaan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan solusi hukum yang cepat, efektif, dan efisien.

Roch juga mengapresiasi penandatanganan kerja sama antara seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan pimpinan cabang Bank NTT di seluruh wilayah NTT.

Menurutnya, langkah tersebut akan mempercepat koordinasi dan penyelesaian persoalan hukum hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

Ia berharap nota kesepahaman yang telah ditandatangani tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi diwujudkan melalui kerja sama nyata dalam bentuk konsultasi hukum, pemberian pertimbangan hukum, pendampingan kebijakan strategis, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi penyelamatan dan pemulihan aset.

Pasalnya, kepastian hukum merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.

“Melalui sinergi ini, kami berharap Bank NTT semakin kuat dalam menjalankan fungsinya sebagai bank pembangunan daerah sekaligus memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur,” tutup Roch.

TERKINI
BACA JUGA