Kejari Flores Timur Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Larantuka, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19.

Ketiganya yakni PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur ex officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kamis (15/9/2022) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Flores Timur berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur tertanggal 11 Februari 2022.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Ekora NTT, Kejari Flotim menjelaskan bahwa untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AHB ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 September 2022 hingga 04 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka.

“Terhadap dua orang tersangka yakni tersangka PLT dan tersangka PIG akan kami jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Kasipidsus Kejari Flotim, Kornelis S. Oematan kepada media di Larantuk, Kamis, 15 September 2022.

iklan

Dijelaskan bahwa, hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, BPBD Flores Timur mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp6.482.519.650, yang diperuntukkan penanganan darurat bencana.

Proses pengajuan pencairan anggaran BTT, kata Oematan, dilakukan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan. Penggunaan anggaran itu juga tidak didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, yang diterima oleh penyidik Kejari Flores Timur pada 5 September 2022, yang menyatakan bahwa terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435,” kata Oematan.

Para tersangka pun disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA