15 Peti Mati Pekerja Asal Ende, TRUK-F Sebut Sangat Darurat dan Butuh Penanganan Serius

Ende, Ekorantt.com – Sepanjang tahun 2022 tercatat sebanyak 15 pekerja asal Kabupaten Ende yang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.

Rerata tenaga kerja tersebut adalah mereka yang tidak memiliki dokumen resmi alias ilegal.

Demikian informasi yang dihimpun Ekora NTT pada saat Workshop Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) bersama Organisasi Perangkat Daerah Kabuaten Ende yang berlangsung di Aula BBK Ende, Rabu (28/9/2022).

“Sudah sangat darurat. Angkanya sangat tinggi. Butuh penanganan serius semua pihak,” ujar Ketua Devisi Hukum dan Perempuan TRUK Elisabeth Bestyana kepada Ekora NTT.

Dikatakan Elisabet, tindakan perdagangan orang adalah kejahatan kemanusian. Oleh karena itu, pemerintah dan NGO harus memiliki komitmen yang sama untuk penanganannya.

iklan

“Kita dorong agar terjadi kolaborasi dalam penanganan termasuk aparat penegak hukum untuk mengendus pengiriman tenaga kerja ilegal. Kalau mereka legal tentu diperhatikan kesejahteraannya, kesehatan dan keselamatannya. Tapi kalau ilegal tentu keselamatan para pekerja tidak terjamin,” tegas Elisabet.

Sementara itu, Koordinator TRUK, Sr. Fransiska Imakulata, SSPS mengatakan, sejak tahun 2019, pihaknya telah hadir di Kabupaten Ende dan mengadvokasi masalah human trafficking serta perlindungan korban kekerasan pada perempuan dan anak.

Dalam pelayanannya, TRUK-F menilai, kasus kekerasan pada anak serta korban human trafficking di Kabupaten Ende sangat tinggi.

“Harus direspon oleh semua pihak. Masyatakat harus disadarkan. OPD harus punya program nyata dan membangun sistim kerja yang dinamakan pelayanan terpadu termasuk bagaimana memenuhi enam layanan dasar para korban human traficking,” kata Sr. Fransiska.

Sementara itu pemerhati sosial P. Ignasius Ledot, SVD, yang sekaligus tampil sebagai pemateri dalam workshop menyebutkan, Negara harus hadir dan mengambil peran maksimal dalam penanganan human trafficking.

Para pekerja ke luar negeri dengan sumber daya yang minim, terang P Ignas, memungkinkan mereka dieksploitasi untuk kepentingan tertentu. Dan itu merupakan tindakan kejahatan.

“Kita dorong aparat penegak hukum untuk lebih giat mengungkap tindakan perdagangan orang, dan sosialiasi harus lebih giat dilakukan pemerintah termasuk intervensi pendanaan terkait layanan bagi korban human trafficking,” tegasnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA