Lagi, Polisi Tangkap Tangan Pelaku Pencuri BBM Subsidi di Jalan Trans Ende-Bajawa

Ende, Ekorantt.com – Polisi kembali menangkap empat pelaku pencurian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar di Penggajawa, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Sabtu 19 November 2022.

Kasat Reskrim Polres Ende AKP Yance Kadiaman kepada Ekora NTT pada Kamis (24/11/2022) menyatakan operasi tangkap tangan tersebut dilakukan usai transaksi jual beli 280 liter BBM yang sedianya disalurkan ke Bajawa, Kabupaten Ngada.

Polisi akhirnya menetapkan empat pelaku sebagai tersangka. Mereka berinisial KR (awak mobil tangki 1), MD (awak mobil tangki 2), SI (pembeli) dan inisial H (sopir mobil pickup).

Yance menerangkan modus operandi pencurian terjadi pada Sabtu pekan lalu sekitar pukul 11.00 Wita.

Saat itu, tersangka KR melakukan pengangkutan BBM jenis pertalite 8.000 liter dan Bio Solar B30 8.000 liter bersubsidi yang terisi pada dua kompartemen yang dibantu oleh rekannya MD.

Ketika dalam perjalanan ke Bajawa, pelaku MD membangun konspirasi dengan SI untuk melakukan transaksi jual beli BBM. MD menelpon SI sebelum tiba di Penggajawa.

Tersangka SI bersama salah seorang saksi berinisial R sudah menunggu terlebih dahulu di sana. Saat mobil tangki tiba di Penggajawa, KR turun dari mobi lantas menemui SI.

Sedangkan MD langsung membuka segel yang terpasang dicicin penutup kran lalu mengambil selang konektor yang telah disiapkan SI.

Ia kemudian menyambungkan selang itu ke kran lalu menyalin BBM ke jerigen ukuran 35 liter yang saat itu dipegang oleh saksi R. Adapun rincian BBM yang tersalin, pertalite sebanyak 175 liter dan Bio Solar B30 sebanyak 105 liter.

Usai menyalin, KR dan MD melanjutkan perjalanan. Sementara SI mengikuti menggunakan sepeda motor guna melakukan transaksi secara tunai sebesar Rp2,1 juta.

Sedangkan tersangka H menanti tidak jauh di tempat awal mula penyalinan BBM dengan mobil pickup warna hitam.

Saat hendak memuat BBM tersebut keatas mobil pickup, petugas kepolisian langsung mengamankan SI dan H. Polisi juga mengamankan KR dan MD berserta barang bukti. Keempat tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Ende untuk menjalani proses hukum.

Yance menuturkan keempat tersangka tersebut telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Hal itu sebagaimana dimaksud tercantum dalam paragraf 5 pasal 40 ayat 9 pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” kata Yance.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA