Kupang, Ekorantt.com – Sebanyak 17 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi NTT dinyatakan lulus verifikasi administrasi perbaikan tahap kesatu syarat dukungan minimal pemilih bakal calon DPD.
Demikian hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi NTT yang diselenggarakan di Hotel Sotis pada Kamis, (2/2/2023).
Rapat Pleno Terbuka ini dipimpin Ketua KPU NTT Thomas Dohu, didampingi anggota Yosafat Koli, Fransiskus Diaz, Jeffry Gala, Lodewyk Fredrik, dan Sekretaris KPU NTT Adiwijaya Bakti.
Thomas menyebutkan dari 18 bakal calon yang melakukan perbaikan kesatu syarat dukungan dukungan minimal pemilih bakal calon DPD dinyatakan sebanyak 17 orang lulus memenuhi syarat.
“Sebanyak 17 dari 18 bakal calon DPD dinyatakan lulus verifikasi tahap kesatu. Satu bakal calon atas nama Lukas Koa dinyatakan tidak lulus syarat administrasi dukungan minimal,” ujar Thomas Dohu.
Ia menjelaskan setelah dilakukan rekapitulasi hasil perbaikan kesatu, pihaknya akan mengambil sampel untuk proses verifikasi faktual untuk 17 bakal calon DPD.
Ada lima tahapan yang dilakukan, pertama menentukan jumlah sampel, menentukan interval, melakukan pengurutan berdasarkan umur, jenis kelamin dan wilayah, penentuan nomor awal dan selanjutnya adalah pencuplikan total keseluruhan.
Proses ini, lanjut Thomas, berdasarkan data yang tersebar di kabupaten bukan di lakukan di provinsi. Begitu pula menggunakan dokumen dari provinsi dan kabupaten dan bakal calon.
“Tentunya proses ini dalam rangka verifikasi faktual yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-26 Februari yang akan datang,” kata Thomas.
Bika ditemukan tidak memenuhi syarat minimal dukungan pemilih sebanyak 2000 dan tersebar di 22 kabupaten/kota akan dilakukan perbaikan.
Ia berharap adanya dukungan dari seluruh bakal calon dan juga pengawasan dari bawaslu.
Ketua Bawaslu NTT Nonato Sarmento yang dikonfirmasi terpisah mengatakan Bawaslu NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan secara baik itu saat pengambilan sampling ataupun saat verifikasi faktual.
“Jadi prinsipnya kami akan melakukan proses pengawasan di lapangan,” ungkap Sarmento.
Sejauh ini bawaslu belum menemukan pelanggaran. Namun, ada beberapa catatan berkaitan dengan informasi yang diterima bawaslu yakni adanya pencatutan nama.
Ia juga meminta dukungan dari masyarakat jika merasa namanya dicatut sebagai pendukung salah satu bakal calon untuk segera melaporkan ke penyelenggara.
Berikut ini nama bakal calon anggota DPD Provinsi NTT yang dinyatakan memenuhi syarat atau lulus verifikasi administrasi perbaikan tahap kesatu syarat dukungan minimal pemilih bakal calon DPD
Abraham Paul Liyanto, Angelius Wake Kako, Assyera R.A. Wulandero, Christopher Raymond Tanur, Elias Yohanes Asamau, Ferdinan Hasiman, Hilda Manafe, dan Hironimus Mawo Dopo.
Selain itu, Ivan Raymond Rondo, Julius Pote Leba, Maksimus Ramses Lalangkoe, dan Maria Cecilia Stevi Harman, Patje Oktovianus Tasuib, Sarah Lery Mboeik, Siti Saudah H. Mustafa, Thomas Seran, serta Umbu Wulang Tanaamah Parangi.